surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rekan Seprofesi Di Kriminalisasi, DPC Peradi Kota Surabaya Lakukan Perlawanan

Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Ketua DPC Kota Surabaya serta beberapa pengurus yang memberikan support moral kepada Prayitno. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya kembali mengambil sikap tegas atas adanya kriminalisasi yang terjadi pada salah satu anggotanya.

Melalui Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, para pengurus DPC Peradi dan seluruh anggota DPC Peradi Kota Surabaya, siap melawan adanya ketidak adilan bagi rekan sejawat serta adanya dugaan kriminalisasi.

Perlawanan yang diberikan DPC Peradi Kota Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi untuk Prayitno, SH., MH itu setelah yang bersangkutan memohonkan perlindungan hukum kepada DPC Peradi Kota Surabaya.

Menanggapi adanya permohonan perlindungan hukum yang diajukan Prayitno, SH., MH ini, Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Johanes Dipa Widjaja mengatakan, apa yang telah dilakukan Prayitno sudah tepat.

“Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah tepat dan sepatutnya,” ujar Johanes Dipa Widjaja, Jumat (29/9/2023).

Yang menarik adalah, lanjut Johanes Dipa, ketika ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian, (anehnya) malah dilaporkan ke polisi.

“Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo atas dugaan pemerasan menggunakan media sosial,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

Menurut Johanes Dipa, jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia dinilai sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.

“Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan melawan,” tandas Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali menegaskan, dengan adanya permohonan perlindungan hukum yang dimohonkan Prayitno ini, bukan hanya pengurus saja yang menaruh empati.

Seluruh advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya bahkan banyak yang menawarkan diri untuk ikut membela hak hukum Prayitno.

Johanes Dipa juga menegaskan, bahwa gugatan perdata adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidak adilan apalagi sampai menderita kerugian.

“Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak patut. Memang seperti itulah prosedur yang harus dilakukan,” kata Johanes Dipa.

Johanes Dipa juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan melawan bentuk ketidak adilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Hariyanto, SH., M.Hum menambahkan, bahwa apa yang dialami Prayitno dan banyak jamaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah haji tersebut, harusnya mendapat perhatian Menteri Agama RI dan jajarannya.

“Harusnya ada pembenahan-pembenahan atas keluhan-keluhan para jamaah haji. Dan lembaga negara yang menjadi penyelenggara haji harusnya lebih peduli dan menerima setiap kritikan-kritikan yang masuk selama penyelenggaraan haji,” ujar Hariyanto.

Begitu pula dengan adanya gugatan yang dimohonkan warga negara, lanjut Hariyanto, seharusnya ditanggapi dengan baik.

“Walaupun dalam gugatan itu juga dimohonkan ganti kerugian, hal itu adalah wajar,” papar Hariyanto.

Yang saat ini menjadi perhatian DPC Peradi Kota Surabaya, sambung Hariyanto, mengapa ketika dalam gugatan itu ada permintaan ganti kerugian, hal tersebut dipandang sebagai tindakan pemerasan?

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenag RI lebih mawas diri dan mengapresiasi setiap keluhan dari masyarakat yang merasakan buruknya pelayanan haji selama menjalankan ibadah haji di tanah suci,” papar Hariyanto.

Prayitno menjelaskan permasalahannya kepada wartawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hariyanto juga menegaskan, dalam kasus ini, DPC Peradi Kota Surabaya juga membuka diri kepada masyarakat yang mengalami nasib yang sama dengan Prayitno.

Artinya, jika ada masyarakat yang juga tidak mendapatkan jatah makan selama menjalankan ibadah haji, bisa menghubungi DPC Peradi Kota Surabaya untuk meminta pendampingan hukum.

Adanya gugatan yang dimohonkan Prayitno beserta tuntutan ganti kerugian itu berawal saat Prayitno sedang menjalankan ibadah haji.

Menurut cerita Prayitno, waktu itu ia ada di Musdalifah. Ketika berada di Musdalifah itu, Prayitno mengaku tidak diberi makan sebanyak tiga hari plus dua kali sehingga total tidak dapat makan sebanyak 11 kali.

Untuk yang tiga kali, menurut cerita Prayitno, ia bersama para jamaah haji Indonesia yang juga tidak dapat makan, masih bisa masak dengan cara patungan untuk membeli peralatan memasak dan bahan makanan.

Selain tidak diberi makan selama tiga hari, Prayitno juga menceritakan buruknya proses penjemputan jamaah haji dari Arofah ke Musdalifah.

Lebih lanjut Prayitno mengatakan, penjemputan itu seharusnya sudah dilakukan pukul 05.00 waktu setempat.

Hingga pukul 09.00 waktu setempat, para jamaah haji ini belum juga dijemput, padahal mayoritas jamaah haji ketika itu adalah para manula.

Selain itu, suhu yang begitu panas, meski waktu menunjukkan pukul 09.00, membuat banyak jamaah haji yang mayoritas manula, sampai pingsan.

Ketika dijemput, sudah pukul 11.00. Penjemputan itu bukanlah yang terakhir. Banyak juga jamaah haji yang dijemput pukul 15.00 waktu setempat.

Prayitno memutuskan untuk melakukan gugatan karena tidak diberi makan sebanyak 11 kali dan lambatnya waktu penjemputan.

Kemudian, dalam gugatannya, Prayitno menuntut adanya ganti rugi sebesar Rp. 150 juta untuk kerugian materiil dan Rp. 1 miliar untuk imateriil.

Prayitno kembali menjelaskan, sebelum gugatan dimohonkan, sempat terjadi mediasi. Ketika itu, Prayitno diundang ke Kemenag Kabupaten Sidoarjo.

Disana, Prayitno ditemui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo, KPU, Kabid Haji dan Ketua serta Wakil Ketua Kloter 17 yang juga pegawai Kemenag. Prayitno ketika menjalankan ibadah haji, masuk dalam Kloter 17.

Ketua Kloter 17 adalah Kepala KUA Buduran, sedangkan Wakil Ketua Kloter 17 adalah pegawai Kemenang Kabupaten Sidoarjo.

Dihadapan orang-orang itu, Prayitno bercerita bahwa ia memang tidak mendapat makan selama menjalankan ibadah haji terutama ketika di Musdalifah. Jumlah keseluruhan 11 kali.

Usai mendengarkan cerita Prayitno itu, ada diantara mereka yang meminta Prayitno supaya jangan memasukkan dulu gugatannya karena akan melaporkan hal tersebut ke Gus Menteri. Dan Gus Menteri yang dimaksud adalah H. Yaqut Cholil Qoumas.

Lama ditunggu, tidak juga ada kepastian. Akhirnya, Senin harinya, beberapa hari setelah pertemuan itu, Prayitno memasukkan gugatannya.

Terkait dengan tuduhan pemerasan, Prayitno menjelaskan bahwa Prayitno dinilai telah melakukan pemerasan melalui sosial media.

Masih menurut Prayitno, laporan polisi dalam bentuk pengaduan masyarakat tersebut, jika memang ia dituduh telah melakukan pemerasan melalui sosial media, dua media seperti TV One dan CNN juga harus ikut dilaporkan sebab video tersebut bukan dirinya yang membuat, namun hasil tayangan dua media nasional tersebut. (pay)

 

Related posts

Kesaksian Dua Importir Di Persidangan Untungkan Mantan Dirut PT Pelindo III

redaksi

Tak Mau Patuhi Putusan Pengadilan, PT. Vinici Inti Lines Malah Mengulur Waktu Pembayaran Ganti Rugi Dan Denda Keterlambatan

redaksi

DIRLANTAS POLDA JATIM DICOPOT

redaksi