surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Kuliner Ungkap Kejanggalan Dibalik Gugatan Yang Dimohonkan Bos CV Kraton Resto

Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjiharto di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita yang dikenal sebagai pengusaha restaurant ternama di Surabaya ungkap banyak kejanggalan di materi gugatan yang dimohonkan bos CV. Kraton Resto.

Ellen Sulistyo, wanita Surabaya yang dikenal sebagai pengusaha kuliner ini akhirnya angkat bicara dan mengungkap banyak kejanggalan didalam gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono yang menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto.

Apa yang membuat Ellen Sulistyo angkat bicara dan mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya?

Lebih Ellen menjelaskan, dalam gugatan yang dimohonkan Fifie Pudjihartono itu, pihak yang sangat dirugikan dengan ditutupnya Restoran Sangria by Planoza yang terletak di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya adalah dirinya.

“Sejak awal, ketika kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Planoza belum dilakukan, mulai ada gelagat tidak baik yang dilakukan Effendi Pudjihartono,” kata Ellen saat ditemui usai mengikuti persidangan, Rabu (4/10/2023).

Effendi Pudjihartono, lanjut Ellen, selain memaparkan keuntungan yang didapat, juga menceritakan tentang perijinan sewa lokasi dengan pihak Kodam V/Brawijaya sudah aman dan tidak ada masalah.

“Sehingga, ketika Restoran Sangria by Planoza ditutup Kodam V/Brawijaya, saya mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar,” ungkal Ellen.

Masih menurut pengakuan Ellen, kerugian materi sebesar Rp. 2 miliar ini, sangat berat ia rasakan. Namun, kerugian paling besar yang sangat merugikannya adalah tercemarnya nama baiknya sebagi pengusaha kuliner yang sudah punya nama di Surabaya.

Untuk itu, Ellen pun berharap, dengan bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukumnya, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono ini dapat bertindak arif dan bijaksana, benar-benar memperhatikan bukti-bukti yang telah disiapkan tim kuasa hukumnya sehingga pada akhirnya majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono ini.

Sementara itu, dalam Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023 Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara perdata ini, berkenan menjatuhkan putusannya sebagai berikut: Dalam Konpensi, Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya, menyatakan surat gugatan penggugat tidak dapat diterima, menyatakan PN Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Masih dalam tuntutannya sebagaimana dijabarkan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi sebagaimana dituangkan dalam Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023 ini juga memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, dalam putusannya juga menyatakan, Dalam Pokok Perkara, menolak surat gugatan Fifie Pudjihartono sebagai penggugat untuk seluruhnya, dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, menghukum Fifie Pudjihartono sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Ellen Sulistyo dalam Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023 ini juga memohon kepada majelis hakim, dalam putusannya juga menyatakan, dalam Rekonpensi, mengabulkan gugatan rekonpensi Ellen Sulistyo sebagai penggugat I Rekonpensi untuk seluruhnya, menyatakan Fifie Pudjihartono sebagai Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Priyono Ongkowijoyo SH selaku kuasa hukum Ellen Sulistyo dalam
Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023 ini juga menjelaskan, bahwa penggugat I Rekonpensi memiliki prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat Rekonpensi untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Maka untuk menjamin gugatan Rekonpensi ini, sudah sewajarnya apabila Penggugat I Rekonpensi memohon kepada PN Surabaya untuk meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda Tergugat Rekonpensi berupa : tanah dan atau bangunan yang berdiri di atas Jalan Kramat Gantung No. 71 Alon -Alon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, tanah dan atau Bangunan yang berdiri di atas Jalan Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Kota Surabaya.

Priyono Ongkowijoyo SH dalam
Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023 ini juga menjelaskan, mengingat gugatan Rekonpensi yang diajukan Penggugat I Rekonpensi dalam perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang otentik dan sah, maka adalah wajar apabila Penggugat I Rekonpensi mohon dijatuhkan Putusan Serta Merta atau Uitvoerbaar Bij Vooraad.

Masih berdasarkan Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023, Ellen Sulistyo sebagai Penggugat I Rekonpensi melalui kuasa hukumnya juga menyatakan, adalah wajar apabila Fifie Pudjihartono sebagai Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom atas keterlambatannya untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini setiap harinya sebesar Rp.20 juta, terhitung sejak putusan ini diucapkan.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi, Ellen Sulistyo sebagai Penggugat I Rekonpensi dirugikan, baik secara materiil, dengan rincian hilangnya omset dari pengelolaan restoran selama tiga bulan berturut-turut terhitung mulai bulan Mei sampai Juli dengan total kerugian sebesar Rp.1.275.000.000, gaji karyawan yang masih bekerja selama tiga bulan berturut-turut terhitung mulai Mei sampai Juli sebesar Rp. 240 juta, hutang atau tagihan kepada supplier-supplier restoran yang hingga saat ini masih berjalan dengan total kerugian sebesar Rp. 246.085.513, nilai investasi dari pengelolaan restoran yang hingga saat ini belum kembali sebesar Rp. 853.237.443, kerugian operasional pengelolaan restoran selama lima bulan sebesar Rp. 54.476.694.

Berdasarkan rincian kerugian materiil yang diderita Ellen Sulistyo sebagai Penggugat I Rekonpensi sejak Mei 2023 sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp. 2.686.949.650.

Melihat total kerugian tersebut, secara jelas dan nyata, perbuatan yang dilakukan Tergugat II Konpensi cq. Tergugat Rekonpensi sangat merugikan Penggugat I Rekonpensi, terlebih lagi Tergugat Rekonpensi secara mengada-ada mengajukan gugatan yang dibuat tidak berdasar hukum atau rekayasa kepada Penggugat I Rekonpensi, secara pasti berakibat reputasi dan nama baik Penggugat I Rekonpensi dirugikan.

Atas kerugian tersebut, tidak dapat dinilai dengan uang, yang secara pasti dalam perkara ini, Penggugat I Rekonpensi menderita kerugian tidak kurang sebesar Rp. 10 miliar.

Masih berdasarkan Jawaban Pertama dan Gugatan Balik/ Rekonpensi Dalam Perkara
Perdata No. 684/Pdt.G/2023/ PN. Sby tanggal 03 Oktober 2023 ini, atas kerugian materiil dan kerugian immateriil yang diderita Penggugat I Rekonpensi sebesar Rp 12.686.949.650, maka sudah seharusnya Tergugat Rekonpensi membayar segala kerugian yang ditimbulkan kepada Penggugat I Rekonpensi secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini diucapkan.

Tidak berlebihan pula, Tergugat Rekonpensi dihukum membuat pernyataan permintaan maaf kepada Penggugat I Rekonpensi
yang harus dimuat dalam media cetak terbitan nasional, yaitu di harian Kompas dan Jawa Pos dengan ukuran 4 kolom X 40 cm.

Adapun isi dan bunyi dari permintaan maaf tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini. (pay)

Related posts

Waterfall By Crown Group Akan Menjadi Proyek Nomor Satu Di Sydney

redaksi

BPK Dan Media Komitmen Bersinergi Awasi Penyelewengan Uang Negara Di Kalimantan Tengah

redaksi

Hukuman Mati Menanti Kades Hariyono Dan Terdakwa Madasir

redaksi