surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Persidangan, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura Mengaku Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp. 7,5 Miliar

Terdakwa Bram Kusnohardjo dan terdakwa Henry Kusnohardjo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo masing-masing sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Selasa (20/2/2024) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghadirkan Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo untuk saling bersaksi.

Terdakwa Bram Kusnohardjo bersaksi untuk terdakwa Henry Kusnohardjo, begitu juga sebaliknya.

Dari kesaksian keduanya, ada hal menarik yang terungkap dipersidangan. Hal itu berkaitan dengan adanya pengembalian uang yang dinyatakan sebagai kerugian negara.

Berdasarkan kesaksian terdakwa Bram Kusnohardjo, kerugian keuangan negara yang jumlahnya Rp. 7,5 miliar itu telah dikembalikan melalui penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Terungkapnya adanya pengembalian uang Rp. 7,5 miliar yang disebut sebagai kerugian keuangan negara ini berawal dari pertanyaan JPU kepada terdakwa Bram Kusnohardjo yang menjabat sebagai Komisaris PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP).

“Saya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,5 miliar yang dinyatakan sebagai kerugian negara,” ujar terdakwa Bram Kusnohardjo.

Kepada Bram Kusnohardjo, penuntut umum juga menanyakan perihal adanya surat permohonan pembayaran supplier pada Bank Jatim.

Atas pertanyaan ini, Bram Kusnohardjo kemudian menjawab
bahwa permohonan pencairan pembayaran selain di Bank Jatim untuk pengerjaan PT Wika Karya dan PT SEP yang dimaksud Jaksa tersebut sudah clear baik pekerjaan maupun pembayaran.

Bram juga menjelaskan, PT. SEP mengajukan invoice ke PT. Wika, tetapi yang digunakan rekening bank lain. Bank Jatim tidak pernah mengirimkan surat peringatan ke PT. SEP.

“Permohonan pencairan termin PT Wika untuk Bank Jatim ditunda dulu. Dan dilakukan pembayaran lewat bank lainnya untuk pembayaran supplier” ungkap Bram.

Terkait surat permohonan pencairan, Hakim Darwanto, S.H., M.H. kemudian menanyakan apakah surat permohonan pencairan tersebut ada dan dibuat Bram Kusnohardjo sendiri?

“Suratnya ada Yang Mulia dan tersimpan di file,” kata Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH, penasehat hukum terdakwa Bram Kusnohardjo.

Henry Kusnohardjo yang mendapat kesempatan kedua sebagai saksi dipersidangan mengatakan, pernah mendatangi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya.

“Saya lupa namanya , tetapi yang menemui saya bagian kredit. Responnya akan ditanyakan pada atasan. Sampai sekarang belum ada jawaban” jawab saksi.

Henry Kusnohardjo kembali menjelaskan, peralihan pembayaran itu sudah disampaikan ke Bank Jatim.

“Pernah ada surat permohonan pembayaran ke Bank Jatim. Tidak tahu, Bank Jatim menyetujui hal itu atau tidak. Setelah dialihkan pembayaran, Bank Jatim tidak pernah ada komplai ke PT. SEP,” tutur Henry Kusnohardjo.

Kembali terkait dengan upaya pelunasan dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 7,5 miliar untuk mengembalikan kerugian negara lewat Kejaksaan, menurut terdakwa Bram Kusnohardjo ada buktinya berupa kwitansi.

Hal lain yang diterangkan Henry Kusnohardjo adalah tentang adanya agunan tambahan yang diminta Bank Jatim berupa tiga obyek. Ketiganya diikat dengan hak tanggungan.

Untuk penyelesaian kredit bermasalah, terdakwa Henry Kusnohardjo menjelaskan, seharusnya dilakukan pelelangan agunan yang diberikan PT. SEP ke Bank Jatim. Tetapi pelelangan hanya dilakukan sekali saja.

“Seharusnya melanjutkan pelelangan sampai agunan itu terjual. Hal itu dapat menutupi utang PT. SEP pada Bank Jatim. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan dengan alasan bahwa mereka masih mencari pembeli,” terangnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Jackson Silangi SH mengatakan, perkara ini hutang-piutang, menggunakan aturan permainan perbankan dan masuk ranah perdata.

Jackson Silangi menjabarkan, oleh karena itu, pengembalian Rp 7,5 miliar sebagaimana disampaikan terdakwa Bram Kusnohardjo, bahwa hal itu sudah ingin dilakukan pada bulan Juni dan sudah disampaikan pada Bank Jatim. Mereka ingin melunasi hutang, yang merupakan bantuan keuangan dari keluarga.

Karena sudah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara, dianggap sesuatu hal yang meringankan.

Surat pengalihan permohonan itu ternyata ada dan baru ditemukan di file PT.SEP dan dibuatkan tahun 2012.

Dilihat lagi, tanda terimanya ada atau tidak. Selain adanya surat, Henry juga mendatangi langsung dan menyampaikan langsung. Katanya akan diteruskan ke pimpinan.

“Setelah lama menunggu dan tidak ada jawaban sehingga PT SEP punya anggapan pihak Bank Jatim menyetujui,” ujar Jackson Silangi.

Masih menurut Jackson Silangi, setelah dialihkan pembayaran, tidak ada komplain atau protes dari Bank Jatim dan berkelanjutan. (pay)

 

Related posts

RESIDIVIS CURANMOR CURI MOTOR LAGI DEMI BIAYA SEKOLAH ANAKNYA MASUK SD

redaksi

Without Borders, Sebuah Buku Persembahan Anak Hutan Kalimantan Yang Meraih Kesuksesan Menjadi Raja Properti Di Australia

redaksi

Gugatan PMH Piala Dunia 2014 Brazil Akan Berakibat Buruk Pada Nilai Saham Dan Trust Publik

redaksi