surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selain Kriminalisasi, Penetapan Budi Said Sebagai Tersangka Juga Dinilai Sesat Dan Penegakan Hukum Yang Telah Dicederai

Dua penasehat hukum Budi Said. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penetapan Budi Said sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi mendapat perhatian serius tim penasehat hukumnya.

Atas penetapan Budi Said sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu, tim penasehat hukum akan menempuh jalur hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adanya perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan ini diungkap Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum, ketua tim penasehat hukum Budi Said, Selasa (13/2/2024).

Dalam pernyataannya dihadapan sejumlah media, ada beberapa alasan dan pandangan yang membuat tim pembela Budi Said harus menempuh upaya praperadilan.

Alasan pertama adalah adanya luka pada penanganan kasus hukum yang menimpa Budi Said. Dan luka yang dimaksud tim penasehat hukum Budi Said itu cukup mendalam.

Doktor Ilmu Hukum alumni Universitas Brawijaya ini juga menegaskan, dalam hal jual beli emas logam mulia yang jumlahnya 7071 kilogram ini, Budi Said sebagai korban. Namun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Budi Said malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini masalah hukum yang serius dan harus menjadi kajian para praktisi hukum, para ahli hukum kedepannya,”ujar Sudiman.

Ketika menetapkan Budi Said sebagai tersangka, lanjut Sudiman Sidabuke, banyak fakta yang diabaikan, tidak dipertimbangkan.

“Akibatnya, telah terjadi penerapan konstruksi hukum yang salah dan menyesatkan diperkara jual beli emas logam mulia dari PT. Antam, Tbk ini,” tegas Sudiman.

Pengacara yang pernah mendapat predikat sebagai Mahasiswa Teladan antara tahun 1978-1979 ini juga menegaskan, sejak awal pembelian emas logam mulia di PT. Antam, Tbk, Budi Said telah melakukan sifat kehati-hatian.

“Begitu mendapatkan informasi dari Misdianto bagian administrasi kantor atau back office PT Antam TBK UBPP Logam Mulai butik emas Surabaya 01 PT Antam,Tbk bahwa di dalam pembelian emas Antam ada diskon dibawah harga pasar, Budi Said kemudian melakukan konfirmasi ke berbagai pihak yang berkompeten,” tandasnya.

Meski telah mendapat informasi bahwa ada pembeli yang juga melakukan pembelian dengan adanya diskon, lanjut Sudiman, tanggal 19 Maret 2018, bersama Misdianto, Budi Said datang ke kantor PT Antam TBK UBPP Logam Mulai butik emas Surabaya 01 PT Antam,Tbk.

Masih menurut penjelasan Sudiman Sidabuke, begitu bertemu dengan Endang Kumoro yang menjabat sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya dan mendapat penjelasan bahwa memang ada diskon sebesar 20 persen dalam pembelian besar untuk pembelian emas di PT. Antam, barulah Budi Said melakukan transaksi pembelian.

Transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said kala itu terjadi Maret 2018 sampai Nopember 2018. Dan untuk masalah pembayaran pembelian emas itu, ditransferkan langsung ke rekening BCA PT Antam, Tbk.

Untuk harga emas perkilonya yang harus dibayarkan Budi Said ke PT. Antam,Tbk, menurut penjelasan Sudiman Sidabuke, adalah Rp. 530 juta perkilogram-nya.

“Setelah pembayaran selesai dilakukan Budi Said, 12 hari kemudian, emas yang dibeli dalam jumlah kilogram itu akhirnya datang,” kata Sudiman Sidabuke.

Ada 73 transaksi pembelian yang terjadi sejak Maret 2018 sampai Nopember 2018 itu. Dan, sepanjang pembelian emas dengan jumlah kilogram itu, sambung Sudiman, Budi Said mendapatkan harga normal.

Karena pembelian emas itu dalam jumlah banyak, tentunya lanjut Sudiman, ada bonus-bonus yang seharusnya diterima Budi Said.

“Bonus-bonus inilah yang akhirnya menjadi masalah. Dan, bonus-bonus itu tidak diberikan setiap bulannya,” papar Sudiman.

Pada kesempatan ini, Sudiman membantah keras pernyataan-pernyataan dan opini-opini yang muncul di berbagai media massa yang menyatakan bahwa pembelian emas sebanyak 7071 kilogram seharga Rp. 3,5 triliun itu dilakukan sekaligus atau satu kali transaksi.

“Pembelian emas yang dilakukan Budi Said ini secara bertahap. Dan selama sembilan bulan atau 73 transaksi, emas batangan yang diterima Budi Said hanyalah 5935 kilogram,” tegas Sudiman.

Untuk emas batangan seberat 1136 kilogram hingga Budi Said ditahan saat ini, Sudiman menegaskan, belum diterima dan belum diberikan PT. Antam.

Budi Said terus melakukan penagihan ke PT. Antam, namun tak juga mendapat bonus emas seberat 1136 kilogram, sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak.

Karena merasa ditipu, sambung Sudiman, Budi Said lalu menempuh jalur hukum, melaporkan beberapa pihak yang terlibat dalam proses jual beli emas sebanyak 7071 kilogram tersebut secara pidana, dengan tuduhan penipuan ke Polda Jatim.

Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Endang Kumoro CS sebagai tersangka itu kemudian ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kemudian, Endang Kumoro Cs ini telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas obyek emas batangan yang seharusnya diserahkan ke Budi Said sebanyak 1136 kilogram. Dan hukuman pidana untuk Endang Kumoro Cs itu menurut Sudiman sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Atas dasar putusan pidana ini, Budi Said lalu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” imbuh Sudiman.

Sudiman Sidabuke dan Ben D Hadjon, menunjukkan gugatan praperadilan Budi Said. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terhadap gugatan perdata yang diajukan di PN Surabaya atas emas batangan sebanyak 1136 kilogram itu, sambung Sudiman, Budi Said menang.

Meski kemudian gugatannya kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan perdata ini kembali dimenangkan Budi Said.

Bermodalkan putusan kasasi tingkat MA inilah, Budi Said lalu mengajukan eksekusi ke PN Surabaya.

Terhadap putusan kasasi ditingkat MA yang dimenangkan Budi Said, PT. Antam, Tbk lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun sayangnya, PK yang dimohonkan PT. Antam itu ditolak, dimenangkan Budi Said.

Bermodalkan Putusan PK ini, Budi Said melalui tim penasehat hukumnya lalu mengingatkan Ketua PN Surabaya waktu itu untuk melakukan eksekusi terhadap 1136 kilogram emas yang belum juga diserahkan ke Budi Said.

Ketika Budi Said kembali hendak melakukan eksekusi untuk 1136 kilogram emas yang belum diterimanya itu, tiba-tiba ada laporan polisi di Mabes Polri.

Dalam laporan PT. Antam di Mabes Polri itu, orang yang dilaporkan salah satunya adalah Budi Said. Dan laporan di Mabes Polri ini menurut Sudiman, berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan surat.

Sudiman Sidabuke kembali menjelaskan, terkait adanya laporan PT. Antam ke Mabes Polri tentang adanya dugaan pemalsuan surat tersebut akhirnya dihentikan penyidikannya atau di-SP3.

Yang membuat perkara ini aneh dan penuh kejanggalan adalah, meski Budi Said telah memenangkan perkara atas emas sebanyak 1136 kilogram, mulai dari adanya putusan pidana yang menghukum Endang Kumoro CS, putusan perdata yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap, ditambah di-SP3 nya laporan PT. Antam di Mabes Polri, Budi Said malah saat ini ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penasehat hukum Budi Said semakin meyakini bahwa ada dugaan Budi Said dikriminalisasi, ketika proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejagung dijalani Budi Said begitu cepat.

“Begitu dipanggil tanggal 18 Januari 2024 dengan status saksi, tiba-tiba pada hari itu juga status Budi Said berubah menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” papar Sudiman

Yang membuat tim penasehat hukum miris adalah jeratan pasal yang dipersangkakan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung untuk Budi Said yaitu pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi dimana dalam pasal 2 itu berkaitan dengan adanya kerugian negara.

Tentang adanya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Korupsi tersebut, menurut Sudiman Sidabuke, haruslah nyata-nyata ada, bukan berpotensi. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang jadi pertanyaan saat ini berkaitan dengan adanya kerugian negara, dimana letak kerugian negaranya?,” tanya Sudiman Sidabuke.

Jika emas logam mulia sebesar 1136 kilogram itu hingga saat ini belum diterima Budi Said, sambung Sudiman, padahal sudah dilakukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, dimana letak kerugian negaranya? Bagaimana negara bisa dirugikan jika emas logam mulia yang dituntut Budi Said sebanyak 1136 kilogram itu belum juga diserahkan?

Melihat fenomena ini, Sudiman Sidabuke secara tegas mengatakan bahwa kepastian dan penegakan hukum di Indonesia ini sudah terganggu.

“Tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Yang lebih ironis lagi, dipenetapan tersangka Budi Said atas dugaan tindak pidana korupsi ini, telah terjadi pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung,” tegas Sudiman.

Dengan adanya perkara-perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan tetap ditambah dengan adanya putusan PK untuk emas 1136 kilogram yang dipertanyakan Budi Said, mengapa sampai bisa dipidana korupsi?

“Sebelum keluar putusan PK, perkara yang diajukan itu diperiksa para Hakim Agung hingga dua kali. Begitu keluar putusan PK-nya, kenapa bisa dipidanakan?,” kata Sudiman Sidabuke penuh tanya.

Karena adanya kepastian hukum yang sudah terganggu diperkara Budi Said dan penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi itulah yang membuat Sudiman Sidabuke dan beberapa advokat senior lainnya semakin semangat menangani kasus ini dan menjadi pembela Budi Said.

Atas segala ketidak adilan yang diterima Budi Said, ditambah banyaknya ketimpangan hukum serta penegakan hukum yang telah dicederai, membuat tim pembela Budi Said ajukan praperadilan.

Hal lain yang menjadi perhatian tim penasehat hukum Budi Said menurut Sudiman Sidabuke adalah masalah soliditas antara pimpinan PT. Antam ditingkat pusat dengan pimpinan PT. Antam ditingkat bawah.

Menurut Sudiman, masalah ketidak solidan antar pimpinan ini terlihat ketika pimpinan PT. Antam ditingkat pusat melaporkan pimpinan PT. Antam yang di Surabaya.

“Pimpinan PT. Antam pusat melaporkan pimpinan PT. Antam di Surabaya dengan tuduhan telah melakukan konspirasi, bekerjasama atau kongkalikong dengan Budi Said. Ini yang terus dihembuskan ke publik untuk sekarang ini,” kata Sudiman.

Sudiman Sidabuke menegaskan, kongkalikong atau konspirasi yang dilakukan Endang Kumoro cs dengan Budi Said itu tidak mungkin dilakukan, karena Budi Said sendiri telah melaporkan Endang Kumoro Cs ke polisi dan mereka telah mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Atas ketidak adilan yang dirasakan Budi Said ini, tim penasehat hukum akan terus melakukan perlawanan. Sebab, menurut Sudiman, berdasarkan pasal 27 UUD 1945 menyebutkan adanya equality before the law yang artinya semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, termasuk pemerintah.

Ketua tim penasehat hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara itu, Ben Hadjon, SH., MH., menilai, ketika melakukan pembelian emas logam mulia di PT. Antam, Tbk, Budi Said adalah pembeli dengan itikad baik.

Dan yang perlu diperhatikan pula menurut Ben Hadjon, Budi Said sebelum melakukan transaksi pembelian dengan PT. Antam, Tbk telah menerapkan sikap kehati-hatian.

“Budi Said telah melakukan serangkaian konfirmasi, menanyakan kebenaran ada atau tidaknya diskon dalam pembelian emas Antam,” ujar Ben Hadjon.

Bahkan, lanjut Ben Hadjon, Budi Said sampai bertanya langsung ke pimpinan Butik Emas Antam Surabaya dan dijawab memang benar ada diskon itu.

“Yang perlu ditegaskan disini adalah, ketika Budi Said menerima informasi tentang adanya diskon dalam pembelian emas di PT. Antam, informasi itu tidak langsung ia percayai,” ulas Ben Hadjon.

Di Antam Butik Surabaya itu, lanjut Ben, juga ada Endang Kumoro dan Eksi Anggraeny. Ketiga orang itu membenarkan bahwa memang ada diskon untuk pembelian emas.

Bahkan, untuk semakin meyakinkan Budi Said, setelah melakukan transaksi pembelian hingga beberapa kali, orang-orang tersebut kemudian mengajak Budi Said ke PT. Antam Pulogadung Jakarta untuk melihat stok dan kapasitas produksi emas.

“Hal itu bertujuan supaya Budi Said semakin yakin dan kedepannya mau melakukan transaksi pembelian emas di PT. Antam,” imbuh Ben Hadjon.

Masih menurut penjelasan Ben Hadjon, dengan kehati-hatian yang dilakukan Budi Said tersebut, pembelian emas logam mulia sampai 73 transaksi sejak Maret 2018 sampai Nopember 2018 adalah sah dan legal.

Jika Budi Said sudah sangat berhati-hati sebelum melakukan pembelian emas logam mulia PT. Antam, menurut Ben Hadjon, Budi Said haruslah diposisikan sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik.

Dengan adanya penetapan Budi Said sebagai tersangka diperkara dugaan tindak pidana korupsi, tim penasehat hukum melihat adanya konstruksi hukum yang sengaja buat, seolah-olah ada konspirasi yang dilakukan Budi Said bersama-sama dengan pihak lain yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Ben Hadjon kembali menjelaskan, jika melihat modus operandi yang telah dijalankan Endang Kumoro, Eksi Anggraeny dan Misdianto, begitu rapi sehingga mereka berhasil meyakinkan Budi Said melakukan pembelian emas dalam jumlah besar.

Mengacu pada putusan pidana hakim PN Surabaya, Budi Said diposisikan sebagai korban yang dirugikan dalam peristiwa pidana penipuan.

“Karena putusan perkara pidana di PN Surabaya itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde maka berlaku asas res yudicata proveritate habitur yang artinya bahwa putusan hakim haruslah dianggap benar,” ujar Ben Hadjon.

Jadi, dengan adanya putusan hakim itu, Ben Hadjon menilai bahwa tidak bisa ditafsirkan lagi, sudah jelas Budi Said sebagai korban dalam perkara penipuan ini.

Ben Hadjon kembali menambahkan, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Budi Said dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, maka telah terjadi kekacauan konstruksi hukum yang sengaja dibangun diperkara ini.

“Untuk mempersangkakan seseorang ditambah dengan adanya upaya untuk melakukan penahanan, haruslah dilakukan secara hati-hati,” peringatan Ben Hadjon.

Kemudian, lanjut Ben Hadjon, semakin nampak adanya kriminalisasi yang diterima Budi Said, ketika Budi Said dipanggil untuk dimintai keterangan lalu statusnya ditingkatkan sebagai saksi lalu akhirnya dilakukan penahanan, proses tersebut berjalan sangat cepat sekali, hanya membutuhkan waktu satu hari.

Jeratan pasal dugaan korupsi kepada Budi Said berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara, menurut Ben Hadjon, sangat tidak masuk akal. Mengapa?

“Kejagung menyebut adanya kerugian keuangan negara sehingga Budi Said ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara yang disebutkan Kejagung itu nilai nominalnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita Budi Said akibat tidak diserahkannya atau tidak diberikannya emas logam mulia sebanyak 1136 kilogram,” tandas Ben Hadjon.

Ben Hadjon bahkan menilai adanya metamorfosa, yang artinya bahwa adanya kerugian yang dulunya menjadi kerugian pribadi Budi Said sebagai seseorang yang ditipu, konstruksi hukumnya dirubah Kejagung,” papar Ben Hadjon.

Oleh Kejagung, sambung Ben Hadjon, kerugian yang dulunya sebagai kerugian pribadi Budi Said, saat ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara diperkara korupsi yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka. Inilah menurut Ben Hadjon sebagai kesesatan hukum yang telah dilakukan kejagung.

Inkonsisten juga diperlihatkan kejaksaan diperkara Budi Said ini. Lebih lanjut Ben Hadjon mengatakan, ketika Budi Said melapor ke Polda Jatim, kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berusaha membuktikan bahwa Budi Said sebagai korban penipuan yang telah dilakukan para pihak yang menjadi tersangka.

“Namun anehnya, masih dalam hal emas logam mulia seberat 1136 kilogram ini, Kejagung malah menetapkan Budi Said sebagai tersangka,” ulas Ben Hadjon.

Hal lain yang diluruskan tim penasehat hukum Budi Said adalah berkaitan dengan pernyataan dimedia massa bahwa PT. Antam memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Budi Said.

Menurut Ben Hadjon, pernyataan itu tidak benar dan sudah sesat. Fakta yang sebenarnya adalah, gugatan PKPU tersebut telah dicabut.

Modus operandi adanya tindak pidana penipuan juga mendapat perhatian tim penasehat hukum Budi Said.

Ben Hadjon kembali menerangkan, ketika Budi Said ingin menagih kekurangan emas sebanyak 1136 kilogram tersebut, Budi Said telah berkirim surat sampai ke Menteri BUMN.

Namun, jawaban yang diterima Budi Said adalah, tidak ada diskon dalam pembelian emas. Yang berlaku di PT. Antam atas pembelian emas itu adalah cash and carry, artinya begitu pembayaran dilakukan, saat itu juga emas diserahkan, bukan menunggu 12 hari.

Fakta yang terungkap juga dipersidangan, faktur pembelian emas itu telah dimanipulasi para terdakwa yaitu Endang Kumoro Cs. Bagian bawah faktur itu dipotong. Seharusnya, hari itu juga emas itu diserahkan, namun yang terjadi adalah emas itu baru diberikan 12 hari kemudian. (pay)

 

Related posts

Dua Ribu Lebih Prajurit Kodam V/Brawijaya Naik Pangkat

redaksi

MAJELIS HAKIM PN SURABAYA TUNDA SIDANG GUGATAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Jamaslin James Purba Ingin Memperkuat Soliditas Antar Anggota Dan Melanjutkan Optimalisasi AKPI Sebagai Organisasi Kurator

redaksi