surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

30 Hakim Arbitrase Hadiri Bimtek Hukum, Diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia 

Para peserta bimtek hukum yang diadakan Dewan Sengketa Indonesia. (FOTO : dokumen pribadi DSI untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar acara Bimbingan Teknik (Bimtek) Bidang Hukum di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Acara yang dihadiri 30 hakim arbiter arbitrase dan juga arbitrase syariah DSI seluruh Indonesia ini diselenggarakan sejak Jumat (2/2/2024) hingga Selasa (6/2024).
Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb, CPM.,CPLi menjelaskan, DSI menjadi wadah tunggal organisasi profesi, praktisi dan juga sebagai lembaga independen profesional, dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Pria yang akrab disapa Anton ini juga menjelaskan selain bimtek hukum, diperhelatan ini juga dilaksanakan training pelatihan hakim arbitrase, arbitrase syariah.
Lebih lanjut Anandyo Susetyo mengatakan, dari informasi yang beredar, perkembangan globalisasi melibatkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha secara multinasional dan melintas batas (borderless) hingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai meningkat.
“Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum, yang didasarkan pada kalusula arbitrase yang dibuat secara tertulis para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional,”ungkap Anton.
Oleh karena itu, DSI Pusat menggelar Bimtek Hukum tentang Acara Arbitrase atau Arbitrase Syariah, Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase atau Arbitrase Syariah yang mana dalam kegiatan kali ini, dihadiri Ketua DSI seluruh Indonesia.
“Adapun yang menjadi narasumber pada hari ini adalah Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Anton.
Diakhir pembicaraannya, Anton juga menyatakan, adanya Bimtek Hukum Acara Arbitrase, Arbitrase Syariah ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase.
Selain itu, diacara ini juga diajarkan tentang tata cara penyusunan putusan dan eksekusi putusan Arbitrase, Arbitrase Syariah, di Dewan Sengketa Indonesia di seluruh Indonesia. (pay)

Related posts

Diduga Mabuk, Warga Sukomanunggal Terjungkal dari Motor

redaksi

SATPOL PP GELAR RAZIA YUSTISI DI WILAYAH KECAMATAN WONOKROMO

redaksi

Anggita Sari Akui Bergabung Dengan Princes Management Dengan Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan

redaksi