surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Laporkan Adanya Penyelewengan Uang Negara, Mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya Malah Diadili Kasus Korupsi

Persidangan perkara dugaan korupsi Momon Hermono di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pernah melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kepolisian, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) malah diseret kasus dugaan korupsi dan akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Momon Hermono, SE hanya bisa pasrah dan harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya karena didakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya.

Selasa (20/2/2024) Momon Hermono disidang secara online dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedangkan Utcok Jimmi Lamhot, SH., Claudius Clemens Baha, SH., dan Purnomo, SH yang menjadi tim penasehat hukumnya, mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya secara offline atau langsung.

Pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Momon Hermono juga menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Utcok Jimmi Lamhot sebagai ketua tim penasehat hukum terdakwa Momon Hermono mengatakan, tim pembela terdakwa Momon Hermono harus mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan adanya pengembalian uang yang dilakukan Sugiyanto.

“Namun mengapa pengembalian uang dari Sugiyanto itu tidak dikurangkan sehingga angka kerugian keuangan negaranya menjadi besar,” ujar Utcok Jimmi Lamhot.

Alasan kedua, lanjut Utcok, diajukannya nota keberatan atau eksepsi adalah karena ada pihak-pihak yang sebenarnya terkait dengan perkara ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi.

Utcok Jimmi Lamhot kembali menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditingkatkan sebagai terdakwa dan akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Momon Hermono pernah melaporkan Sugiyanto ke Polres Pelabuhan KP3 Tanjung Perak Surabaya atas tuduhan penggelapan.

“Setelah itu, Sugiyanto kemudian melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 140 juta. Hingga saat ini, laporan Momon Hermono di Polres Pelabuhan KP3 Tanjung Perak Surabaya ini masih terbuka,” ungkap Utcok.

Belum diketahui pula secara pasti, sambung Utcok, apakah perkara yang dilaporkan Momon di Polres KP3 Surabaya itu sudah dihentikan atau dilakukan upaya Restorative Justice (RJ).

Dasar laporan Momon Hermono di Polres KP3 Surabaya itu juga sama dengan materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Momon Hermono sebagai terdakwa, yaitu masalah jual beli ikan tengiri yang tidak ada wujudnya.

Utcok juga menyesalkan penetapan Momon Hermono sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa dalam perkara ini sebab dalam berita acara di kejaksaan, tidak dicantumkan adanya laporan pidana yang dilakukan Momon dikepolisian.

Jika laporan polisi Momon di Polres KP3 Surabaya itu juga dimasukkan dalam berkas perkara, setidaknya penegak hukum juga mengetahui bahwa sudah ada itikad baik yang dilakukan Momon untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan keuangan negara, atau adanya penggelapan uang negara.

Utcok diakhir pembicaraannya juga menjelaskan, yang perlu diingat pula dalam perkara ini, bahwa terdakwa Momon Hermono tidak menikmati uang yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Bahkan uang pengembalian sebesar Rp. 140 juta dari Sugiyanto itu, juga dikembalikan langsung ke PT. Perikanan Nusantara.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ricky Setiawan Anas, SH., MH., Ananto Tri Sudibyo, SH., MH., Dr. M. Priandika A.N, SH., MH., Putu Eka Wisniawati, SH., Reiyan Novandana Syanur P, SH., Achmad Harris Affandi, SH dan I Gede Krisna Wahyu Wijaya, SH ini disebutkan, terdakwa Momon Suhermono didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Momon Suhermono dalam surat dakwaan JPU juga didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan JPU, dalam perkara ini, selain Momon Suhermono juga menjadikan Ahmad Rifan selaku Spv Marketing PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya dan Sugiyanto alias Sugianto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia sebagai terdakwa.

Momon Hermono, SE mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Surabaya saat disidangkan secara online. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk terdakwa Ahmad Rifan dan terdakwa Sugiyanto telah dijatuhi pidana penjara. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH selaku Ketua Majelis pada persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ahmad Rifan dinyatakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, membebaskan terdakwa Ahmad Rifan dari dakwaan Primair tersebut.

Meski tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Sby tertanggal 3 Oktober 2023 ini menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Rifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Oleh karena itu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Rifan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Sugiyanto alias Sugianto, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Sugiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, membebaskan terdakwa Ahmad Rifan dari dakwaan Primair tersebut.

Namun, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sugiyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Rifan dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa Sugiyanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 567.568.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 567.568.000
maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun penuntut umum ini juga dijelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa Momon Suhermono, SE ini MOMON HERMONO selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, Ahmad Rifan selaku Spv Marketing PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dan Sugiyanto alias Sugianto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.568.000.

Dalam surat dakwaan JPU setebal 10 lembar ini juga diuraikan, bahwa terdakwa Momon Hermono, SE selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Surabaya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Professional Nomor : DIR/1/Dirut/ 169/IX/2017 tanggal 28 September 2017, bersama-sama dengan Ahmad Rifan selaku Marketing Spv PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya dan Sugiyanto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia (perkara telah inkracht), pada hari Senin tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan 21 April 2018 bertempat di kantor PT. Perikanan Nusantara (Perinus) cabang Surabaya yang sekarang menjadi Kantor Unit PT. Perikanan Indonesia (Perindo) Surabaya yang beralamat di Jalan Nilam Barat No. 16 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan uang kerjasama Penjualan Ikan Tenggiri Steak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Perbuatan terdakwa Momon Hermono, Ahmad Rifan dan Sugiyanto ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) Nomor : SKDIR/1/Dirut/011A/II/2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor: SKDIR/1/Prod/013/11/2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Proses Operasional Standar di Lingkungan PT. Perikanan Nusantara (Persero) pada Prosedur Operasional Standar Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Surat Keputusan Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) Nomor: SKDIR/1/Prod/013/11/ 2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Prosedur Operasional Standar di Lingkungan PT. Perikanan Nusantara (Persero) pada Lampiran Prosedur Pengolahan dan Perdagangan Ikan, Surat Keputusan Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) Nomor: 71/ /PN/SK/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 tentang Manual Akuntansi poin 3.2. Penjelasan Pos Buku Besar pada persediaan ikan mutu lokal, Perjanjian Kerjasama Nomor. 3 tanggal 23 Januari 2018 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sugiyanto sebesar Rp. 567.568.000 sehingga dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian sebesar Rp. 567.568.000, berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 10 April 2023 yang dilakukan tim penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, PT Perikanan Nusantara (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perikanan Samodera Besar kedalam Perusahaan (Persero) PT. Usaha Mina dan berdasarkan Akta Penggabungan No 8 dan 9 tanggal 06 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Hanafi SH di Jakarta dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: C.16842.HT.01.04 Tahun 2006 tanggal 09 Juni 2006 yang Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 99 Tahun 2021 dilakukan Penggabungan perusahaan perseroaan (Persero) PT. Perikanan Nusantara dalam Perusahaan Perseroan (persero) PT. Perikanan Indonesia dengan kepemilikan saham pemerintah Republik Indonesia sebesar 100% bergerak di bidang perikanan, yang salah satu cabang PT. Perikanan Nusantara adalah berada di Surabaya, berkedudukan di Jalan Nilam Barat No 16 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) Nomor: SKDIR/1/Dirut/011A/II/2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor: SKDIR/1/Prod/013/11/2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Proses Operasional Standar di Lingkungan PT. Perikanan Nusantara, bisnis PT. Perikanan Nusantara meliputi: jasa perawatan dan perbaikan kapal, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pabrik dan perdagangan es, jasa sewa cold storage.

Tanggal 23 Januari 2018 PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Ikan Laut Indonesia (IL.I) dan perjanjian itu dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama nomor 3 tanggal 23 Januari 2018 yang dibuat Notaris Z. AMROZI JOHAR, S.H.

Berdasarkan akta perjanjian nomor 3 tertanggal 23 Januari 2018 itu juga dinyatakan PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) sepakat melakukan kerjasama dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tengiri steak yang bersifat saling menguntungkan dan dilaksanakan berdasarkan asas kepercayaan dan itikad baik tanpa adanya perbuatan tipu daya, dengan kedudukan PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebagai pembeli bahan baku ikan tenggiri beku sedangkan PT. ILI untuk memproduksi produk hasil olahan tenggiri dan hasil Pengolahan tenggiri steak akan dipasarkan para pihak dengan jangka waktu selama tiga bulan, mulai tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 21 April 2018.

Perjanjian kerjasama itu dimulai tanggal 14 Desember 2017 ketika Sugiyanto yang menjabat sebagai Direktur PT. ILI mengajukan surat permohonan kerjasama perdagangan ikan tenggiri steak kepada PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya sebesar Rp.614.760.000 dengan melampirkan Purchase Order (PO) Nomor: 03/ILI/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan Item Description Tenggiri Steak, Quantity: 14.000 Kg, Unit Price sebesar Rp.50.540 dan Line Total Rp.707.560.000.

Terhadap permohonan kerjasama PT. Ikan Laut Indonesia ini, terdakwa Momon Hermono memerintahkan Ahmad Rifan untuk membuat Memorandum Analisa Bisnis tanpa melakukan survey untuk mempertimbangkan ketersediaan produk hasil perikanan, permintaan pasar, estimasi perhitungan pendapatan biaya, estimasi waktu kerjasama, estimasi bagi hasil yang akan dilaksanakan serta pengalaman dan jaringan dari pemohon, dimana data tersebut hanya berasal dari keterangan dan dokumen yang diberikan Sugiyanto, sehingga Memorandum Analisa Bisnis Kajian Proses Tenggiri Steak yang dibuat Ahmad Rifan selaku Marketing Spv PT. Perinus cabang Surabaya dan diperiksa Venita Renza M selaku Fish & Processing Spv PT. Perinus cabang Surabaya kemudian disetujui terdakwa Momon Hermono selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya dengan jumlah Rp. 614.760.000 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur operasional standar pengolahan dan pemasaran hasil perikanan,

Utcok Jimmi Lamhot, SH ketua tim penasehat hukum terdakwa Momon Hermono, memberikan keterangan usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Memorandum analisa bisnis kajian proses tenggiri steak yang dibuat Ahmad Rifan ini mempunyai proyeksi keuntungan sebesar 8,4% atau senilai Rp.59.717.000 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: pembelian bahan baku ikan tenggiri sebanyak 14.000 Kg dengan harga Rp. 45.612/Kg dengan total Rp. 638.568.000, biaya data sering 1 orang PIC dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya selama 21 hari sebesar Rp. 4.625.000, biaya SPPD 1 orang QC dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebanyak tiga kali kunjungan sebesar Rp. 3.975.000, total HPP produksi sebesar Rp. 647.843.000,- atau Rp. 46.274/Kg, biaya Survey sebesar Rp. 675.000, rencana penjualan berdasarkan PO sebesar Rp. 707.560.000 atau sebesar Rp. 50.540/Kg sehingga hasil penjualan Rp.707.560.000,- dikurangi HPP Produksi Rp. 647.843.000 menjadi Rp. 59,717.000.

Kemudian, memorandum analisa bisnis yang dibuat Ahmad Rifan dan disetujui terdakwa Momon Hermono yang seolah-seolah sudah sesuai prosedural pembuatan, kemudian pada tanggal 09 Januari 2018, terdakwa Momon Hermono mengirimkan Surat Permohonan Dana Pembelian Ikan Tenggiri Steak kepada Direksi PT. Perikanan Nusantara berdasarkan Surat Nomor : 09/PN.Sb/Ikn/1/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan melampirkan Memorandum Analisa Bisnis Permohonan PT. Ikan Laut Indonesia dengan jumlah Rp. 647.843.000.

Permohonan dana pembelian ikan tengiri steak yang dikirim terdakwa Momon Hermono ini akhirnya mendapat persetujuan Ade Romansyah selaku Marketing Manager dan Abd. Haris Harun selaku Fleet & Operation Manager PT. Perikanan Nusantara berdasarkan kajian nomor: 005/Pemasaran/1/2018 tanggal 11 Januari 2018.

Selain itu, permohonan dana pembelian ikan tengiri steak yang dikirim terdakwa Momon Hermono ini juga mendapat persetujuan berdasarkan kajian Disposisi Permohonan Modal kerja ikan cabang Surabaya Nomor disposisi: D 060 tanggal 15 Januari 2018.

Karena telah mendapatkan persetujuan dari kantor pusat PT. Perikanan Nusantara, kemudian dilakukan pencairan uang dari rekening kantor pusat Bank BNI kantor cabang Harmoni dengan No. Rek. 2363321620 dengan CK Nomor: CE007692. Uang yang dicairkan sebesar Rp. 647.843.000 ke rekening PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya.

Bahwa setelah mendapatkan Persetujuan dari kantor pusat, terdakwa Momon Hermono selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Surabaya dan PT. ILI yang diwakili Sugiyanto selaku Direktur PT. ILI melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Akta Perjanjian Kerjasama nomor 3 tanggal 23 Januari 2018 di kantor Notaris Z. AMROZI JOHAR, S.H yang beralamat di Jalan Kedung Sroko nomor 20 Surabaya.

Selanjutnya, tanggal 23 Januari 2018, PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp.446.997.600 atau sebesar 70% dengan menggunakan Cek nomor : CK 499139 tujuan ke rekening PT. ILI dengan rekening Bank BRI Waru Sidoarjo nomor : 068401000500305 atas nama Ikan Laut Indonesia yang didasarkan pada Formulir Permohonan Persekot (uang muka) yang dibuat Ahmad Rifan selaku Marketing SPV, diperiksa Nia Agustina selaku Spv Pengendalian Keuangan & Akuntansi serta disetujui terdakwa Momon Hermono selaku Kepala cabang PT. Perikanan Nusantara Surabaya. Uang sebesar Rp. 446.997.600 ini kemudian untuk pembelian bahan baku Ikan tenggiri steak dan biaya produksi.

Usai dilakukan pencairan tahap pertama, Sugiyanto selaku Direktur PT. ILI dan sebagai pihak kedua dalam perjanjian kerjasama penjualan ikan tenggiri Steak, tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan baku berupa ikan tenggiri dan tidak melakukan proses produksi tenggiri Steak. Uang sebanyak Rp. 446.997.600 ini oleh Sugiyanto malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kamis (8/2/2018) terdakwa Momon Hermono selaku Kepala cabang PT. Perikanan Nusantara Surabaya lalu memerintahkan Ahmad Rifan selaku Marketing Spv dan Venita Renza selaku Fish and Process Spv untuk membuat Berita Acara yang menyatakan seolah-olah tim PT. Perikanan Nusantara telah melakukan kunjungan atau survey untuk meninjau proses pengelolaan Ikan Tenggiri steak.

Dalam berita acara yang dibuat Ahmad Rifan dan Venita Renza itu juga diterangkan telah terkumpul Ikan Tenggiri Steak di cold storage sebanyak 10.100 Kg, dan dibubuhkan tanda tangan Sugiyanto dari pihak PT ILI, Ahmad Rifan selaku Marketing Spv, Venita Renza selaku Fish and Process Spv dan terdakwa Momon Hermono selaku Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Surabaya, padahal kenyataanya tidak ada Ikan Tenggiri Steak yang tersedia.

Mendapat surat berita acara tertanggal 8 Februari 2018 yang menyatakan telah dilaksanakan kunjungan atau survey dari tim PT. Perikanan Nusantara Surabaya serta disebutkan pula telah terkumpul Ikan Tenggiri Steak pada coldstorage sebanyak 10.100 Kg, tanggal 14 Februari 2018 PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya melakukan Pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400 atau sebesar 30 persen yang ditransfer ke rekening PT. ILI di Bank BRI Waru Sidoarjo nomor 068401000500305 atas nama Ikan Laut Indonesia yang didasarkan pada Formulir Permohonan Persekot (Uang Muka) yang dibuat Ahmad Rifan selaku Marketing SPV.

Lagi-lagi, uang hasil pencairan tahap kedua sebesar Rp. Rp. 191.570.400 ke rekening Sugiyanto selaku Direktur PT. ILI atau sebagai pihak kedua dalam perjanjian kerjasama penjualan Ikan tenggiri Steak ini tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan baku berupa Ikan tenggiri dan tidak melakukan proses produksi ikan tenggiri Steak. Uang itu malah dipakai Sugiyanto untuk kepentingan pribadi.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum juga dijelaskan bahwa Sugiyanto ternyata tidak memiliki Purchesing Order (PO) ikan tenggiri Steak dari sebuah perusahaan di Singapura, sebagaimana yang Sugiyanto sebutkan dalam perjanjian kerjasama dengan PT. Perikanan Nusantara cabang Surabaya.

Selain itu, PT. ILI juga belum memiliki tempat pembelian bahan baku ikan Tenggiri untuk di produksi menjadi ikan tenggiri Steak namun tetap disebutkan memiliki tempat produksi ikan tengiri steak sebagaimana dituangkan dalam Pengajuan Permohonan Kerjasama disertai lampiran Purchasing Order (PO) dan Ahmad Rifan atas perintah dari terdakwa Momon Hermono tetap membuat memorandum Analisa Bisnis.

Perbuatan terdakwa Momon Hermono dan Ahmad Rifan ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Perikanan Nusantara (Persero) Nomor: SKDIR/1/Dirut/011A/11/2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor: SKDIR/1/Prod/013/11/2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Proses Operasional Standar di Lingkungan PT Perikanan Nusantara (Persero) Tanggal 17 Februari 2017 Penunjukan Mitra kerjasama distribusi/Agen Penjualan Produk hasil Perikanan Impor.

Sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan 31 Desember 2022 Sugiyanto kemudian mengembalikan uang yang dicairkan untuk pembelian Bahan baku ikan Tenggiri Steak sebesar Rp. 140.000.000.

Akibat perbuatan terdakwa Momon Hermono dan Ahmad Rifan yaitu memperkaya Sugiyanto sebesar Rp. 567.568.000 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.568.000 berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 10 April 2023 Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia pada tahun 2018. (pay)

Related posts

Bos Telkom Jelaskan Apa Yang Paling Diutamakan Indihome Ditengah Gencarnya Perang Tarif

redaksi

Anak Dieksploitasi, Bos Empire Palace Mengadu Ke Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur

redaksi

Masa Penahanan Guru Besar Ubaya Sampai 7 Februari 2018, Hakim PN Surabaya Tidak Melakukan Perpanjangan Penahanan ?

redaksi