surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

RAZIA PSK DI LOKALISASI SEMEMI MELANGGAR HAM

razia psk di sememiSURABAYA (SurabayaUpdate) – Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Minggu (1/6), pukul 02.00 Wib di Lokalisasi Sememi berbuntut panjang. Salah satu anggota dewan bahkan menilai razia ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain melanggar HAM, penangkapan 26 Perempuan Seks Komersial (PSK) dari empat wisma yang terkena razia waktu itu, sudah mengabaikan etika kemanusiaan. Mengapa? Hingga saat ini, Satpol PP Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya tidak bisa memberikan penjelasan, mengapa 26 perempuan ini terjaring razia?

Dua pernyataan itu diungkapkan Syaifudin Zuhri, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (3/6) di kantor DPRD Kota Surabaya. Bahkan, politisi dari Fraksi PDIP ini dengan tegas meminta supaya 26 PSK itu segera dibebaskan dan dikembalikan ke wisma mereka.

“Razia yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya dengan memerintahkan Satpol PP tersebut pertanda bahwa Pemkot Surabaya tidak berpihak kepada rakyat kecil. Jelas sudah jika Pemkot Surabaya dalam kasus ini tidak memberikan rasa keadilan kepada warganya, “ ujar Syaifudin.

Mengapa bisa demikian? Karena, lanjut Syaifudin, setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan di lokalisasi tersebut, Pemkot Surabaya tidak melakukan apa-apa. Buktinya, tidak ada yang berubah setelah dilakukan penutupan di sana.

“Kalau tindakan Satpol PP Kota Surabaya itu sudah benar, karena mereka memang menjalankan tugas mereka seperti yang tercantum dalam Perda No.7 tahun 1999. Namun ada baiknya, razia itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, “ pungkasnya.

Masih menurut Syaifudin Zuhri, jika Pemkot Surabaya mau bertindak arif dan bijaksana, setelah dilakukan penutupan di Lokalisasi Sememi waktu itu, langsung ditindaklanjuti dengan program-program yang sudah dicanangkan.

Selain menilai tindakan razia yang dilakukan Satpol PP di Lokalisasi Sememi itu melanggar HAM dan mengabaikan rasa kemanusiaan, Syaifudin juga menilai jika Pemkot Surabaya sudah melakukan pembohongan publik.

Pembohongan publik yang dimaksud Syaifudin adalah janji dan program pemkot Surabaya untuk penutupan beberapa lokalisasi termasuk Lokalisasi Sememi, tidak ada yang terbukti. (pay)

 

Related posts

Arek Suroboyo Dan Mantan Penuntut Umum Basuki Tjahaja Purnama Jabat Wakajati Jatim

redaksi

Pemilik Hotel Mercure Palu Diadili, Tawarkan Dermaga Untuk Bayar Hutang Ke Soetijono

redaksi

Majelis Hakim Kabulkan Perdamaian Diperkara PT. Avila Prima Intra Makmur

redaksi