surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menjelek-Jelekkan Klinik L’Viors Dimedia Sosial, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara

Stella Monica Hendrawan yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik Klinik L’Viors dimedia sosial. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Stella Monica Hendrawan yang menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik Klinik L’Viors dituntut satu tahun penjara.

Selain dituntut satu tahun penjara, pemilik akun instagram @Stellamonica.h ini juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membayar denda Rp. 10 juta.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dihadapan majelis hakim, terdakwa Stella Monica Hendrawan dan tim penasehat hukumnya.

Rista Erna, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa apa yang dilakukan terdakwa Stella Monica dimedia sosial instagram waktu itu termasuk mendistribusikan tanpa hak dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Rista Erna.

Oleh karena itu, lanjut Rista Erna, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

“Menuntut, supaya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” pinta Rista Erna, Kamis (21/10/2021) dalam surat tuntutannya.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa Rista Erna juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan, bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa itu telah merugikan Klinik L’Viors. Dalam persidangan, terdakwa Stella Monica Hendrawan bersikukuh tidak bersalah,” tandas jaksa Rista Erna.

Untuk hal yang meringankan, sambung Rista Erna, bahwa terdakwa Stella Monica Hendrawan masih berusia muda.

Setelah selesai mendengarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan penuntut umum, hakim Imam Supriyadi memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasehat hukumnya, menanggapi surat tuntutan penuntut umum melalui nota pembelaan atau pledoi.

“Terdakwa bisa mengajukan pembelaannya secara pribadi atau bersama-sama dengan tim penasehat hukumnya,” kata hakim Imam.

Sidang dinyatakan selesai, lanjut Iman, dan akan lanjutkan hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, dengan agenda persidangan mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukumnya.

H.K. Kosasih (TENGAH) penasehat hukum Klinik L’Viors. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dikonfirmasi selepas sidang, Stella Monica melalui tim kuasa hukumnya, Habibus Shalihin mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tetap konsisten menganggap bahwa masalah antara terdakwa Stella Monica dengan klinik L’VIOR hanya sekedar sengketa konsumen.

“Dari awal sampai akhir, kami tetap bersikukuh bahwa masalah ini hanya sengketa konsumen. Bahkan, fakta itu juga pernah disampaikan terdakwa sewaktu menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa,” ujar Habibus usai menjalani persidangan bersama terdakwa Stella Monica.

Sementara terkait tuntutan pidana satu tahun dan denda Rp. 10 juta subsider dua bulan pidana penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut, Habibullah menyatakan akan mengkaji ulang tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan jaksa.

Habibus Shalihin juga tidak sependapat dengan adanya istilah mantan konsumen, sebagaimana disebutkan penuntut umum dalam perkara ini.

Lebih lanjut Habibus menjelaskan, unggahan di Instagram terdakwa tersebut sifatnya hanya keluhan yang disampaikan sewaktu terdakwa masih menjadi konsumen dari salah satu klinik L’VIOR di Surabaya.

Harusnya, menurut Habibus, yang dikedepankan adalah undang-undang perlindungan konsumen, sebab di undang-undang tersebut tidak ada istilah mantan konsumen.

Terpisah, H.K. Kosasih sedikit kecewa dengan besarnya tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, satu tahun penjara denda Rp. 10 juta subsider dua tahun penjara.

Menurut Kosasih, apa yang dialami Klinik L’Viors, akibat perbuatan terdakwa, tidak sebanding dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum.

“Tuntutan JPU masih jauh dari rasa keadilan. Namun, bagaimanapun, kami sangat menghormati dan menghargai segala keputusan penuntut umum, dengan besarnya tuntutan satu tahun penjara tersebut,” kata Kosasih.

Jika memang pemidaan ini bertujuan supaya ada efek jera bagi terdakwa, lanjut Kosasih, penuntut umum akan menuntut terdakwa lebih dari satu tahun penjara, begitu juga dengan denda dan subsider yang dimintakan untuk terdakwa.

“Andai penuntut umum bisa merasakan bagaimana kerugian yang diderita Klinik L’Viors, penuntut umum akan menuntut diatas satu tahun untuk idealnya,” papar Kosasih.

Tuntutan diatas satu tahun itu, menurut Kosasih, karena melihat kerugian Klinik L’viors waktu itu, yang kehilangan kepercayaan dari para konsumennya.

Sikap terdakwa Stella Monica Hendrawan selama persidangan yang bersikukuh tidak mengakui kesalahannya, juga sebenarnya bisa dijadikan penuntut umum untuk memberikan tuntutan lebih dari satu tahun.

“Terdakwa selama proses persidangan, terlihat santai, tidak terpancar sama sekali rasa menyesal. Sikap tidak ada penyesalan dari terdakwa itulah akhirnya menggiring opini publik sehingga publik menganggap bahwa terdakwa Stella Monica tidak seharusnya bersalah,” kritik Kosasih.

Pernyataan terdakwa Stella Monica di beberapa media massa yang menyatakan bahwa apa yang terdakwa Stella Monica lakukan adalah bagian dari curhat seorang konsumen L’Viors, dengan tegas dibantah Kosasih. Menurut Kosasih, waktu itu terdakwa Stella Monica bukan lagi sebagai konsumen Klinik L’Viors.

Selain itu, kalau sebagai konsumen L’Viors, ketika ada masalah bukan mencurahkan isi hatinya ke media sosial namun bisa datang baik-baik dan menceritakan keluhan atau permasalahan yang dialaminya ke L’Viors. (pay)

Related posts

Pengusaha Wanita Asal Surabaya Tuntut Dua Property Dan Uang Senilai Rp 10 Miliar Pada Mantan Suaminya

redaksi

Hakim Telah Berpihak Ke Terdakwa Penggelapan ?

redaksi

SISWA SMP NEKAD CURI DONGKRAK BUAT BELI CUKRIK

redaksi