surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perjanjian Jasa Fee Advokat Masih Dipermasalahkan, Penyebutan Profesi Advokat Dinilai Peter Saleh Santoso Menyesatkan

Ev. Peter Saleh Santoso pemilik Firma Hukum Fair Law Firm. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perseteruan antara Erwind Hartarto dengan Peter Saleh Santoso yang mengakibatkan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian memanas dan tak kunjung ada penyelesaian maupun perdamaian.

Erwind Hartarto melalui kuasa hukumnya tetap mempermasalahkan adanya perjanjian antara keduanya yang tertuang dalam Perjanjian Fee Jasa Advokat.

Ir. Eduard Rudy, SH.,MH yang ditunjuk sebagai Erwind Hartarto sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya diperkara Gugatan PMH ini mempermasalahkan posisi Peter Saleh Santoso dalam perjanjian fee jasa Advokat tersebut.

Menurut Eduard Rudy, berdasarkan Perjanjian Fee Jasa Advokat itu, yang bertanda tangan dan yang mengikat perjanjian adalah Peter Saleh Santoso yang notabene bukan berprofesi sebagai Advokat dan tidak bergelar Sarjana Hukum (SH).

Berdasarkan Perjanjian Fee Jasa Advokat tersebut, Eduard Rudy pun menilai, secara eksplisit diartikan bahwa Peter Saleh Santoso telah mengaku sebagai Advokat yang memang diperbolehkan untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.

Menanggapi dalil Erwind Hartarto melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan Peter Saleh Santoso berprofesi sebagai Advokat sebagaimana perjanjian fee jasa Advokat itu, Peter Saleh Santoso tetap membantah dan memberi klarifikasi.

Selain memberi klarifikasi dan bantahan, Peter Saleh Santoso juga mengatakan bahwa Erwind Hartarto sebagai penggugat berusaha membangun opini publik yang menyesatkan.

“Erwin Hartarto ingin duit yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkaranya masalah sengketa tanah yang lokasinya di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII Surabaya, berkaitan dengan Ijin Penggunaan Tanah (IPT), harus saya kembalikan seluruhnya,” ujar Peter Saleh Santoso, Senin (15/9/2026).

Dalam hal permasalahan sengketa tanah yang dihadapinya itu, lanjut Peter Saleh Santoso, Erwind Hartarto datang ke kantor hukum Fair Law Firm beralamat di Jalan Untung Suropati no.3 Surabaya bersama dengan Soegiarto Oesli.

“Setelah menceritakan permasalahan yang dihadapi berkaitan sengketa tanah itu, Erwind Hartarto menyepakati menggunakan jasa para Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Fair Law Firm ini,” jelas Peter Saleh Santoso.

Penggunaan jasa Advokat ini, sambung Peter Saleh Santoso, direalisasikan dengan adanya Perjanjian Jasa Fee Advokat yang disepakati kemudian ditanda tangani Erwind Hartarto sebagai pihak yang menggunakan jasa para Advokat di Fair Law Firm dengan Kantor Hukum Fair Law Firm.

“Firma Hukum Fair Law Firm yang menyetujui adanya kerjasama itu diwakili saya sebagai Direktur dan pemilik Firma Hukum ini,” ungkap Peter Saleh Santoso.

Maka, lanjut Peter Saleh Santoso, disepakatilah klausul perjanjian yang dituangkan dalam beberapa point yang harus disepakati kedua belah pihak sebagai bentuk hak dan kewajiban.

“Jika mengacu pada Perjanjian Fee Jasa Advokat tersebut, apakah saya menyebutkan bahwa saya adalah Advokat?,” tanya Peter Saleh Santoso.

Masih berdasarkan perjanjian itu, lanjut Peter Saleh Santoso, apakah juga disebutkan ada gelar atau pemakaian gelar akademik Sarjana Hukum atau SH?

Peter Saleh Santoso kembali menambahkan, sebagai pihak yang mengikat diri dalam perjanjian, dalam Perjanjian Jasa Fee Advokat itu disebutkan bahwa Peter Saleh Santoso bertindak untuk dan atas nama Firma Hukum Fair Law Firm.

“Ketika ada pihak yang ingin menggunakan jasa Advokat yang tergabung dalam Firma Hukum Fair Law Firm ini, siapakah yang seharusnya bertandatangan dalam perjanjian itu? Sebagai pemilik Firma yang usahanya bergerak dibidang jasa penyedia konsultasi hukum, penyelesaian masalah hukum dengan menggunakan jasa Advokat, apakah salah jika saya sebagai Direktur dan pemilik Firma menandatangani perjanjian yang dibuat?,” tanya Peter Saleh Santoso lagi.

Peter Saleh Santoso kembali menegaskan, jika sebuah perusahaan atau Firma melakukan kerjasama dengan pihak lain, maka yang bertanda tangan maupun yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian adalah Direktur atau pimpinan di perusahaan itu.

“Ilustrasinya begini. Jika ada sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi atau jasa pengangkutan, ada pihak yang ingin menggunakan armada di perusahaan itu, siapa yang melakukan perjanjian dengan pihak yang hendak menyewa?,” ujar Peter Saleh Santoso.

Erwind Santoso menunjukkan dokumen perjanjian jasa fee advokat tertera nama Peter Saleh Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Peter Saleh Santoso, ketika perjanjian sudah ditandatangani pimpinan atau direktur di perusahaan itu, maka Direktur atau pimpinan perusahaan tersebut akan menunjuk beberapa sopir yang nantinya akan mengemudikan armada angkutan untuk menjalankan perjanjian tersebut.

Peter Saleh Santoso kemudian mempertanyakan aturan yang ada, ketika ada perjanjian berkaitan dengan pembahasan masalah fee jasa Advokat beserta aturan yang telah disepakati, perjanjian itu haruslah dibuat dan ditanda tangani seorang Advokat.

“Kalau memang saya dinilai salah dan melanggar hukum karena mengikat diri dalam sebuah perjanjian yang membahas mengenai fee jasa Advokat, tunjukkan aturan hukumnya. Adakah aturan atau undang-undang yang mengatur tentang itu?,” kata Peter Saleh Santoso.

Peter Saleh Santoso juga membantah adanya penggunaan istilah kuasa hukum dalam perjanjian fee jasa Advokat tersebut.

Menyikapi argumentasinya ini, Peter Saleh Santoso pun menegaskan, perjanjian yang disepakati Erwind Hartarto dengan Firma Hukum Fair Law Firm yang diwakili Peter Saleh Santoso ini haruslah dilihat secara utuh.

“Pahami kalimat demi kalimat yang tertuang dalam perjanjian itu. Jangan hanya memandang perjanjian tersebut hanya bagian tertentunya saja,” tegas Peter Saleh Santoso.

Sementara itu, Sony salah satu Advokat yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Peter Saleh Santoso untuk menghadapi permasalahan hukum ini menambahkan, adanya frasa “Jasa Advokat” tidak serta merta dapat ditafsirkan bahwa setiap orang yang menandatangani atau membubuhkan tanda tangan di dokumen perjanjian itu secara pribadi mengaku ataupun menyatakan dirinya sebagai Advokat.

“Haruslah dibedakan secara tegas, orang perseorangan yang berstatus atau berprofesi sebagai advokat dengan Firma sebagai wadah usaha dimana didalamnya terdapat para Advokat yang bekerja untuk firma itu,” jelas Sony.

Peraturan mengenai Persekutuan Firma, sambung Sony, pada prinsipnya dapat bertindak atas nama persekutuan. Pemilik, pimpinan, dan atau pengurus sebuah Firma Hukum, kedudukannya tidak dengan sendirinya identik dengan status profesinya sebagai Advokat.

“Dalam Firma Hukum Fair Law Firm ini, terdapat beberapa Advokat yang menjalankan pekerjaan profesional sesuai dengan kewenangannya,” tutur Sony.

Pekerjaan profesional yang dimaksud ini menurut Sony, menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dari perkara yang dikonsultasikan.

Dari uraian itu, Sony kembali menegaskan, dari perjanjian fee jasa Advokat yang telah disepakati antara Erwind Hartarto dengan Firma Hukum Fair Law Firm yang diwakili Peter Saleh Santoso sebagai pimpinan Firma, tidak cukup melihat judul perjanjian atau frasa Jasa Advokat.

“Harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah orang tersebut secara pribadi mengaku sebagai Advokat tanpa hak dan kemudian menggunakan pengakuan tersebut untuk melakukan tindakan yang secara hukum hanya dapat dilakukan seorang Advokat,” tegas Sony.

Sony menambahkan, hubungan kontraktual penggunaan istilah Jasa Advokat, harus dibaca dalam konteks keseluruhan perjanjian dan hubungan para pihak.

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, lanjut Sony, memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian persetujuan yang dibuat secara sah. Di ayat (3) menjelaskan mewajibkan agar persetujuan atau perjanjian yang telah dibuat, dilaksanakan dengan itikad baik.

Sony kembali menegaskan, keberadaan kuasa hukum dalam suatu surat kuasa, tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa penerima kuasa mengkalim dirinya sebagai Advokat.

Dalam UU Bantuan Hukum sendiri, menurut Sony, dibedakan antara mekanisme bantuan hukum dengan profesi Advokat.

Masih berkaitan dengan “kuasa” apabila kuasa yang diberikan itu untuk melakukan komunikasi, negosiasi, koordinasi, pengurusan dokumen, penyelesaian administratif, atau upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan, maka karakter tindakan tersebut disebut non-litigasi.

Hal ini menurut Sony berbeda prinsip dengan pemberian kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam proses persidangan yang harus tunduk pada hukum acara dan ketentuan lain yang mengatur tentang profesi Advokat. (pay)

Related posts

Ada Upaya Melengserkan Wakil Ketua I Dan Sekretaris Di Rapat Pengurus DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo

redaksi

Mencalonkan Diri Sebagai Ketua, Usman Effendi Dapat Dukungan Penuh Para Sesepuh, Senior Dan Advokat Muda DPC IKADIN Kota Surabaya

redaksi

Dua Ribu Lebih Prajurit Kodam V/Brawijaya Naik Pangkat

redaksi