surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Rekayasa Hukum Di Perkara KDRT Yang Menyebabkan Pemilik Klub Basket Pasific Caesar Jadi Tersangka

Filipus NRK Goenawan, SH., M.H (KIRI) dan Irsan Pribadi Susanto menunjukkan identitas pelapor. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Laporan polisi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polda Jatim yang menyebabkan The Irsan Pribadi Susanto jadi tersangka, diduga kuat ada unsur rekayasa hukum.

Filipus NRK Goenawan, SH., M.H., selaku penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto bahkan menilai, selain adanya rekayasa hukum, dalam perkara ini, ada semacam skenario yang ingin menyudutkan serta memenjarakan Irsan.
Analisa dan pertimbagan adanya dugaan rekayasa hukum serta menyudutkan Irsan itu diungkap Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut Filipus menerangkan, terkait dengan upaya untuk menyudutkan The Irsan ini dapat dilihat dari sikap Chrisney Yuan Wang sebagai pelapor yang tidak menginginkan adanya perdamaian.
“Pihak kejaksaan sudah menawarkan adanya restorative justice ketika proses Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya,”ungkap Filipus.
Namun, lanjut Filipus, pelapor menginginkan perkara ini terus jalan hingga ke persidangan dengan alasan supaya ada kepastian hukum.
“Kami siap menghadapi perkara ini, walaupun sebenarnya yang kami inginkan (juga) ada perdamaian diantara keduanya, sebagaimana dilakukan kejaksaan,”papar Filipus.
Menurut Filipus, perselisihan ini terjadi antara suami dengan istri yang sebenarnya bisa dilakukan perdamaian untuk keduanya.
“Jika pertikaian ini terus berlanjut, anak lah yang menjadi korban. Masa depan dan psikologis anak juga bisa terganggu. Apakah anak tidak akan merasa sedih melihat kedua orang tuanya berselisih dipengadilan?,” tanya Filipus.
Ditengah keduanya bersiap-siap menghadapi persidangan, Filipus kemudian menceritakan adanya fakta baru yang ditemukan The Irsan Pribadi Susanto.
Masih dalam penjelasannya, pemilik klub basket ternama Pasific Caesar tersebut menemukan identitas Chrisney Yuan Wang yang ternyata bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait identitas pelapor tersebut, Filipus menerangkan, selama melapor ke polisi, Chrisney menggunakan identitas sebagai WNI.
“Jadi, dengan adanya identitas pelapor yang berkewarganegaraan Australia itu, Chrisney berstatus dua warga negara,” jelas Filipus.
Masih menurut Filipus, apakah bisa di Indonesia ini memperbolehkan status dua warga negara? Dan inilah yang akan terus dipertanyakan The Irsan Pribadi Susanto.
Filipus juga menyatakan, kewarganegaraan pelapor sebagai warga negara Australia itu sejak 2016 sampai 2026. Dan ketika pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana KDRT ke Polda Jatim, menggunakan KTP warga negara Indonesia.
“Harus ditinjau lagi, darimana pelapor bisa mendapatkan KTP Indonesia. Kemudian, bagaimana bisa, pelapor yang memegang kewarganegaraan Indonesia, juga menjadi warga negara Australia,” tandasnya.
The Irsan Pribadi Susanto menunjukkan identitas pelapor berwarganegaraan Australia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk itu, Filipus akan melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait. Sebagai penasehat hukum yang membela hak hukum The Irsan Pribadi Susanto, Filipus akan berkirim surat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Jaksa Agung RI untuk meminta perlindungan hukum.

“Laporan Chrisney di Polda Jatim jelas cacat hukum. Bukan hanya itu, ada unsur pidana disana. Inilah yang akan terus kami koordinasikan dengan penyidik Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap identitas ganda pelapor tersebut,”ujar Filipus.
Selain meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, The Irsan Pribadi Susanto akan berkirim surat dan melaporkan adanya identitas ganda tersebut kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk ikut hadir dalam permasalahan ini, sehingga pihak-pihak yang dengan sengaja merekayasa perkara ini dapat ditindak tegas.
Selain itu, Filipus juga berharap, Kejaksaan Agung RI dapat bersikap netral dan memberikan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mewakili The Irsan Pribadi Susanto, Filipus akan berkoordinasi dan berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menghentikan perkara ini, karena tidak adanya legal standing serta cacat hukum yang terjadi dilaporan Chrisney Yuan Wang.
Adanya status kewarganegaraan Chrisney sebagai warga negara Australia ini juga dibenarkan The Irsan Pribadi Susanto.
Pada dasarnya, hingga saat ini, Irsan mengaku masih ingin melihat rumah tangganya utuh kembali. Yang menjadi pertimbangan Irsan adalah ketiga anaknya yang saat ini dalam pengasuhan Chrisney, istrinya.
Lebih lanjut Irsan menjelaskan, disaat ia terus berupaya untuk mempersatukan lagi mahligai rumah tangganya dengan sang istri, makin hari dan hingga saat ini tekanan yang ia alami makin tidak wajar dan cenderung mulai terlihat unsur pemerasannya.
Pemerasan yang disebut bos Klub Basket Pasific Caesar itu adalah adanya pihak tertentu yang menurut Irsan orang kepercayaan Chrisney menghubungi dirinya.
Orang yang dimaksud Irsan itu, menghubungi Irsan via WA. Kepada Irsan, orang tersebut mendorong Irsan untuk membagi harta Irsan dengan Chrisney.
“Jumlahnya tidak masuk akal. Harta yang diklaim sebagai harta bersama itu harus dibagikan sama rata, yaitu 50:50,” kata Irsan.
Irsan kemudian menceritakan, beberapa aset yang dibeli ketika keduanya masih berstatus suami istri, ada yang atas nama Chrisney. Aset yang atas nama Chrisney tersebut, menjadi milik sang istri dan tidak akan dibagi rata.
“Kalau ada property yang atas nama pelapor yang saat itu memang saya belikan untuk dia tidak mau dibagi rata sedangkan harta yang saya miliki sekarang harus dibagi rata dengan asumsi bahwa harta milik saya ini adalah harta bersama, permintaan ini jelas tidak wajar,” ungkap Irsan.
Permintaan pembagian harta gono gini yang dimaksud itu, lanjut Irsan, sudah membabi buta dan tidak masuk akal.
“Saya sudah menawarkan akan menanggung hidup dia dan semua anak-anak saya, membuatkan asuransi untuk ketiga anak saya dan uang hidup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari ketiga anak saya dengan jumlah yang lebih dari wajar, namun ditolaknya,” papar Irsan.
Dengan adanya permintaan dari istrinya itu, Irsan secara tegas menolaknya. Dan Irsan juga menjelaskan, untuk kebutuhan sehari-hari anak-anaknya, akan tetap menjadi tanggung jawabnya sebagai ayah, termasuk biaya pendidikan anak-anaknya, akan terus Irsan suppot.
Hingga berita ini diunggah, tidak ada komentar maupun tanggapan apapun dari Chrisney Yuan Wang, meski telah dihubungi dinomor ponselnya 081135xxxxx.
Perlu diketahui, Chrisney malaporkan Irsan ke polisi. Chrisney menyampaikan ada dua Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dia laporkan, pertama dia sebagai korban sedangkan yang kedua adalah anaknya yang menjadi korban.
Untuk kasus dugaan KDRT dimana Chrisney yang menjadi korban, penyidik Polda Jatim telah menetapkan suaminya itu sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dan oleh Jaksa berkasnya sudah dilimpah ke PN Surabaya. (pay)

Related posts

Dua Ratus Lima Calon Tamtama Dilantik Menjadi Prajurit Berpangkat Prada

redaksi

Istri Dan Pihak Keluarga Fardi Chandra Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat

redaksi

ARTIS BACAKAN SURAT TERBUKA UNTUK RISMA

redaksi