surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bebaskan Irwan Tanaya Dan Benny Soewanda

Irwan Tanaya, terdakwa memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang dibebaskan hakim PT Jawa Timur. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik PT. Hobi Abadi Indonesia (HAI) dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Irwan Tanaya, salah satu terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini tak kuasa menahan kegembiraannya begitu majelis hakim PT Jawa Timur membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disaksikan tim penasehat hukumnya, Irwan Tanaya terlihat keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng Surabaya yang berada di Sidoarjo, Senin (4/4/2022).
Sebagai bentuk kegembiraannya, Irwan Tanaya langsung memeluk dan mencium anak dan istrinya. Bukan hanya itu, Irwan Tanaya juga berfoto bersama dengan Anandyo Susetyo SH., MH, salah satu penasehat hukumnya yang berjuang mencari keadilan untuk dirinya.
Begitu keluar dari pintu utama Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya, Irwan tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Irwan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim PT. Jawa Timur, H. Mulyani SH.,MH selaku Ketua Majelis, hakim Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH, masing-masing sebagai anggota.
“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena kebenaran ternyata masih ada dibalik perkara ini,”ujar Irwan Tanaya, Senin (4/4/2022).
Terima kasih pula, lanjut Irwan, kepada Presiden RI Jokowi, Mahkamah Agung dan para hakim PT Jawa Timur yang masih memiliki hati nurani, dan melihat bahwa saya tidak bersalah di perkara ini.
Ternyata, sambung Irwan, hakim PT Surabaya masih memiliki hati nurani untuk membebaskan orang-orang seperti dirinya, yang sudah dikriminalisasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap, kedepan tidak ada Benny Soewanda dan Irwan Tanaya lagi, dimana hukum tajam kebawah namun tumpul keatas,”kata Irwan.
Terpisah Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Zulfikar membenarkan perihal bebasnya Irwan Tanaya dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Ya, hari ini kita lepaskan,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, dua orang terdakwa dalam perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu pada akta otentik PT. HAI.
Bebasnya kedua terdakwa memberikan keterangan palsu pada akta otentik ini diketahui dalam amar putusan banding nomor 238/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan H. Mulyani SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Hakim Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH, masing-masing sebagai hakim anggota, Kamis (31/3/2022).
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi : Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dua, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby, menyatakan terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan. (pay)

Related posts

POLDA JATIM KIRIMKAN SPDP JUDI SABUNG AYAM BEROMZET PULUHAN JUTA KE KEJATI JATIM

redaksi

Siswa Siswi BLKI Ngunut Diberi Wawasan Kebangsaan  

redaksi

TIGA OKNUM POLISI DIMASSA KARENA MEMERAS

redaksi