surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menurut Ahli Pidana, Penerapan Pasal 263 KUHP Harus Diikuti Dengan Motifasi dan Kehendak

Notaris Edhi Susanto dan istrinya saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan ahli pidana formil dan materil dari Universitas Airlangga yakni Sapta Aprilianto S.H, M.H, LL.M.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki meminta ahli menjelaskan unsur esensial apa saja yang tercantum dalam Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan 2.

Menurut ahli secara umum ada dua unsur subyektif dan obyektif. Unsur subjektifnya kata ahli adalah dengan sengaja menggunakan surat yang diketahuinya palsu.

Sementara objektifnya surat yang dipalsu. Unsur menggunakan surat palsu lanjut ahli yang mana surat itu tidak ada tapi dibuat ada atau surat itu ada tapi dipalsukan.

“ Tapi tidak semua surat palsu lantas masuk unsur pasal 263 KUHPidana, karena objeknya terbatas dari empat hal yakni jika surat itu menimbulkan suatu hak perikatan, atau sebagai pembebasan hutang atau surat yang ditunjukkan sebagai bukti,” ujar ahli.

Dengan kata lain, sambung ahli, surat itu palsu atau yang ditunjukkan itu harus mempunyai nilai.Subjektifnya adalah dengan maksud untuk digunakan atau oranglain yang menggunakan jika memang penggunaannya dapat mengakibatkan kerugian.

Frase yang ditekankan dalam pasal 263 KUHP lanjut ahli adalah penggunaannya, karena disitu ada maksud kesengajaannya dalam menggunakan surat palsu tersebut.

“ Membuat saja tapi tidak digunakan, itu tidak bisa memenuhi unsur pasal 263,” ujarnya.

Apakah orang yang menggunakan surat palsu tersebut harus mengetahui secara faktual bahwa surat yang digunakan tersebut adalah palsu apabila dikaitkan dengan niat dari pelaku?

Dalam pasal 261 kata ahli, membuat surat palsu atau memalsukan. Yang menggunakan adalah yang membuat palsu.

Niat dan perbuatan itu adalah satu kesatuan, artinya dibalik suatu perbuatan tentu sudah terkandung niat di dalamnya. Di dalam pasal 263, membuat surat palsu maupun menggunakan surat palsu sudah mewakili kesengajaan. Dimana niat ada dibalik penggunaan.

Ayat 1 membuat dan 2 menggunakan, pihak yang lain yang akan menggunakan
Sepanjang dia mengetahui secara sadar maka bisa dikatakan melakukan perbuatan.

Jaksa lantas menanyakan apakah dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 apakah kerugian materiil harus nyata atau potensi saja sudah cukup. Mengingat undang-undang yang menyatakan potensi kerugian nyata itu hanya undang-undang perpajakan. Apakah potensi saja apa bisa dipidana khusus pasal 263 KUHPidana.

Lantas saksi mengilustrasikan ada seorang siswa yang membolos sekolah dan minta tolong kepada temannya untuk mengabsenkan dengan cara memalsukan tanda tangan. Disini pihak yang dipalsukan tidak ada kerugian malah diuntungkan oleh temanya yang memalsukan tanda tanyanya karena siswa yang bolos tadi akhirnya bisa ikut ujian.

“Jadi pasal 263 ini harus ada kerugian dan motivasi yang nantinya lari ke pidana,”tegasnya.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa yakni Pieter Talaway meminta penegaskan kepada ahli, terkait apakah delik pemalsuan pasal 263 ayat 1 maupun pasal 2 itu masuk delik kesengajaan atau lalai. Ahli mengatakan itu masuk delik kesangajaan.

Pieter lantas menanyakan bagaimana jika ada seseorang bila menerima surat palsu, tetapi dia tidak tau bahwa surat itu palsu lalu ia gunakan?

Menurut Ahli syarat salah satu unsur pidana itu dia mengetahui. “Jadi harus mengetahui kalau tidak tau yang gak masuk pidana,”ujarnya.

Usai persidangan Ronald Talaway mengatakan sesuai keterangan ahli di persidangan tadi bahwa pasal 263 baik ayat 1 maupun ayat 2 adalah delik sengaja sehingga harus diketemukan kehendak yang paralel dengan motivasi.

“Sedangkan klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak mengingat tidak ada yang dapat menguntungkan diri klien kami atas perbuatan yang didakwakan jaksa,dan jelas kejahatan pemalsuan harus dibuktikan perbuatan aktifnya yaitu siapa yang membuat kepalsuan dalam hal tanda tangan yang dimaksud di dalam objek surat kuasa,” beber Ronald. (pay)

Related posts

Tidak Mendapat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Supi’i Dan 13 Buruh PT Waru Gunung Industry Ajukan Gugatan Di PHI

redaksi

Jadi Saksi Di Persidangan Henry J Gunawan, Seorang Pedagang Pasar Turi Ungkap Kewajiban Pemkot Surabaya Terbitkan HPL Untuk PT GBP

redaksi

Notaris Rexi Siap Melaporkan Hery Paryanto Ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

redaksi