surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Tuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja Pidana Penjara Selama 2 Tahun

Timothy Kurniadi Oetama Hardja saat menjadi tahanan di kepolisian. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan dua tahun itu dibacakan salah satu jaksa Damang Anubowo, Kamis (7/12/2023).

Saat membacakan tuntutannya, jaksa Damang Anubowo menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

“Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap Jaksa Damang dimuka persidangan.

Oleh karena itu, lanjut Jaksa Damang Anubowo, menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Menuntut terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Damang.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberinya keringanan hukuman.

“Mohon kiranya diberi keringanan hukuman yang mulia,” pinta terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja kepada majelia hakim.

Terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tersebut, Jaksa Damang Anubowo langsung memberi tanggapan, tetap pada tuntutan.

Timothy Kurniadi Oetama Hardja saat diadili di PN Surabaya secara online. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Jaksa Damang saat menyampaikan tanggapannya atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja secara lisan didepan persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta.

Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia.

Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi.

Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. (pay)

 

Related posts

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

redaksi

Pemilik Hotel MaxOne Dharmahusada Dilaporkan Ke Polisi, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan

redaksi

Wankum FC Dinobatkan Sebagai Juara I Di Turnamen Futsal Masbuhin Cup 2021

redaksi