surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Orantji Sofitje, Herbalife Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tim kuasa hukum Orantji Sofitje yang memenangkan gugatan PMH melawan PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan. (FOTO : dokumentasi pribadi kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and partners untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Orantji Sofitje di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuai hasil yang sangat memuaskan.

Selain mengabulkan gugatan PMH Orantji Sofitje melalui tim penasehat hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Delta Tamtama, SH., MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara perdata PMH yang diajukan Orantji Sofitje di PN Jakarta Selatan ini juga menyebutkan banyak hal sehingga majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara gugatan PMH ini sampai memutuskan bahwa PT. Herbalife Indonesia telah menimbulkan banyak kerugian bagi Orantji Sofitje sebagai penggugat, sehingga majelis hakim haruslah mengabulkan permohonan yang diminta Orantji Sofitje melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan PMH ini.

Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje saat ditemui di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja And Partner Surabaya ini mengungkapkan meski telah menyatakan PT. Herbalife Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak semua permohonan yang diminta Orantji Sofitje dalam gugatannya ini dikabulkan semuanya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus gugatan PMH Orantji Sofitje hanya mengabulkan ganti kerugian yang diderita penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Herbalife Indonesia sebagai pihak tergugat,” ungkap Beryl Cholif Arrachman, Selasa (9/1/2024).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Delta Tamtama, lanjut Beryl, majelis hakim juga menyebutkan adanya kerugian yang diderita penggugat sehingga kerugian tersebut haruslah mendapat ganti rugi dari tergugat.

Selain Beryl Cholif Arrachman, Orantji Sofitje juga didampingi advokat May Cendy dan Shannon Spencer, para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja And Partner Surabaya.

Beryl kembali melanjutkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menyebutkan, PT. Herbalife Indonesia haruslah membayar ganti kerugian kepada Orantji Sofitje sebesar Rp. 420 juta, sebagaimana yang dimohonkan penggugat dalam gugatan perdatanya.

“Untuk ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 2 miliar yang penggugat minta, sebagaimana dituangkan dalam gugatannya, majelis hakim tidak menyetujuinya,” kata Beryl.

Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini juga menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan bukti-bukti surat yang diajukan penggugat, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat pembatalan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tertanggal 13 Juni 2023, batal demi hukum.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini, Beryl mewakili tim kuasa hukum Orantji Sofitje sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini.

“Keadilan untuk Orantji Sofitje benar-benar ditegakkan. Majelis hakim juga benar-benar mempertimbangkan sisi kebenaran yang diajukan penggugat,” tandas Beryl.

Beryl menambahkan, dikabulkannya permohonan gugatan PMH yang diajukan Orantji Sofitje ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia.

Pasalnya, sudah banyak member yang merasa dirugikan PT. Herbalife Indonesia kemudian mengajukan gugatan dipengadilan, selalu kalah.

“Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus gugatan PMH ini sudah tepat dan tentu saja telah memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife, khususnya Orantji Sofitje,” papar Beryl.

Sebab, sambung Beryl, dalam sejarah selama ini, belum ada gugatan member yang menang melawan PT Herbalife Indonesia dipengadilan.

“Mungkin ini satu-satunya gugatan member PT Herbalife Indonesia yang dikabulkan. Gugatan yang kami mohonkan ini bukan masalah berapa ganti kerugian yang harus dibayarkan akibat tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan PT. Herbalife Indonesia kepada para membernya,” kata Beryl.

Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Gugatan ini, lanjut Beryl, lebih tepatnya sebagai pembelajaran bagi PT. Herbalife Indonesia, yang notabene perusahaan besar, agar tidak semena-mena memperlakukan para membernya.

“Hal itu berkaitan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang, yang notabene adalah member Herbalife,” ujar Beryl.

Beryl kembali menceritakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan, ada beberapa keterangan saksi yang membuktikan bahwa PT Herbalife semena-mena dalam memberhentikan status keanggotaan atau membership para membernya.

Ada tiga saksi yang dihadirkan dipersidangan dan memberikan keterangan memberatkan PT. Herbalife Indoneska sehingga indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Herbalife Indonesia, makin terlihat.

Tiga orang saksi itu bernama Beny selaku, karyawan PT Integrity, Lingga salah satu karyawan Herbalife, Ligianto karyawan Herbalife dan seorang ahli bernama Paskalis Yosika yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Menurut Beryl, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan penggugat.

“Beny mengatakan, kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja,” terang Beryl.

Sementara saksi Beny, sambung Beryl, tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas nama ID Orantji Sofitje atau bukan.

“Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” imbuh Beryl.

Begitupun keterangan Lingga, salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan PT. Herbalife Indonesia kepada para membernya, apabila ada konsumen pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik, yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.

Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil Beny tersebut dikirimkan PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut.

“Tapi ketika hakim & kuasa hukum penggugat menanyakan lebih lanjut, Lingga tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui menggunakan ID Orantji Sofitje atau bukan,” jelas Beryl.

Beryl kembali menambahkan, justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika tim kuasa hukum penggugat menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepada Orantji Sofitje, mengingat Lingga adalah pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.

“Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti PT. Herbalife Indonesia sebagai tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha,” papar Beryl.

Lagi-lagi, lanjut Beryl, Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas.

Bagi Beryl, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan pembatalan membership Orantji Sofitje.

Masih kata Beryl, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji, tidak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.

Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI membenarkan bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak atau semena-mena terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Terdakwa Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

redaksi

Sebelas Pasangan Bukan Suami Istri Terkena Razia Satpol PP

redaksi

Saksi Mahkota Didatangkan Dalam Sidang Amblasnya Jalan Gubeng, Ini Keterangannya

redaksi