surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dituduh Tidak Bayar Profit Sharing, Dokter Resto Asal Surabaya Siap Beradu Bukti Dan Bongkar Kebohongan Mantan Rekan Bisnisnya

Sangria by Planoza sebelum ditutup. (FOTO : dokumentasi pribadi Ellen Sulistyo untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Opini menyesatkan yang dirasa terus menyerang dirinya membuat Ellen Sulistyo semakin getol menunjukkan satu persatu bukti kuat tentang kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by Planoza.

Yang terbaru, pengusaha kuliner sukses asal Surabaya yang dijuluki dokter resto ini bahkan membuka dokumen yang menjadi bukti tentang profit sharing pengelolaan Restoran Sangria by Planoza.

Sambil membuka lembar demi lembar dokumen yang ia bawa, Ellen Sulistyo kemudian menunjukkan sebuah dokumen yang berisikan masalah pembagian profit sharing dan beberapa hal yang menjadi kewajibannya sebagai pihak pengelola Restoran Sangria by Planoza.

“Jika selama ini saya hanya bisa diam, untuk kali ini saya akan bongkar dan tunjukkan semua fakta-fakta dibalik pengelolaan Restoran Sangria by Planoza mulai dari awal saat membuat perjanjian sampai dengan nanti ketika restoran sudah berjalan,” kata Ellen, Selasa (9/1/2024).

Ini, lanjut Ellen, semua tercatat dengan baik dan telah dimasukkan dalam arsip dokumen saya. Dan dokumen-dokumen ini akan dipaparkan dalam persidangan, untuk menepis semua kebohongan-kebohongan yang selama ini dilontarkan Tergugat 2.

“Segala hak yang diminta Effendi Pudjihartono atas pengelolaan restoran Sangria sudah saya berikan, termasuk profit sharing 10 persen,” ungkap Ellen.

Akan saya tunjukkan semuanya, lanjut Ellen didalam persidangan nantinya, supaya masalah ini menjadi terang benderang dan tidak ada lagi fitnah yang dituduhkan kepada saya.

Hal lain yang juga ingin Ellen luruskan dalam permasalahan ini adalah berkaitan dengan kepemilikan lahan yang dipakai untuk mendirikan Restoran Sangria by Planoza.

“Jika selama ini Tergugat 2 mengklaim bahwa lahan yang dipakai untuk mendirikan Restoran Sangria by Planoza adalah miliknya, hal itu tidak benar,” tegas Ellen.

Tanah tersebut, sambung Ellen, adalah milik Kodam V/Brawijaya. Status Effendi Pudjihartono atas tanah itu adalah penyewa.

“Ketika kerjasama untuk mendirikan restoran telah terealisasi dan restoran mulai beroperasi, tiba-tiba tanggal 12 Mei 2023 lalu, Kodam V/Brawijaya langsung menutup restoran. Tentu saja saya kaget dan bertanya-tanya apa yang sedang terjadi sehingga terjadi penutupan,” cerita Ellen.

Belakangan Ellen baru mengetahui bahwa ada kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi Effendi Pudjihartono kepada Kodam V/Brawijaya. Dan Effendi Pudjihartono bukan segera berkoordinasi dengan pihak Kodam V/Brawijaya, malah memilih diam dan tidak bereaksi.

Ellen kembali bercerita, sebagai seorang partner yang bertugas sebagai pengelola restoran, Ellen mengaku telah memberikan revenue sales kepada Effendi Pudjihartono sebesar 10 persen tiap bulannya.

Namun, revenue sales sebesar 10 persen ini, Effendi merasa kurang dan meminta bagian lebih besar lagi.

Atas permintaan Effendi itu, Ellen pun secara tegas menolak karena besarnya revenue sales yang diminta Effendi itu tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

Ellen kemudian menceritakan bagaimana ikhwal berdirinya Restoran Sangria by Planoza awalnya.

Dalam penjelasannya ini, Ellen bercerita bahwa dirinya didatangi Effendi beserta istrinya. Melihat kemampuan dan pengalaman Ellen sebagai seorang pengusaha resto, Effendi Pudjihartono makin tertarik untuk menggandeng Ellen Sulistyo, mengembangkan restoran miliknya yang makin hari makin sepi dan diambang kebangkrutan.

Saat bertemu dengan Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono menawarkan bentuk kerjasama dalam hal pengelolaan restoran yang telah dibukanya, namun diambang kebangkrutan.

“Effendi terus merayu saya dan memohon supaya saya mau menerima ajakannya untuk bekerjasama mengelola restoran yang telah ia buka sebelumnya,” papar Ellen.

Restoran yang akan dilakukan kerjasama itu adalah Restoran Sangria, namun awalnya menggunakan nama lain. Setelah Effendi dan Ellen resmi menjalin kerjasama, barulah disepakati nama restoran tersebut adalah Sangria by Planoza.

Masih menurut cerita Ellen, saat Effendi terus mendekati dirinya dan membujuknya supaya mau ikut serta dalam mengelola restoran, Effendi mengatakan akan menyiapkan tempat yang sangat representatif, sangat cocok untuk dijadikan resto.

“Waktu Effendi datang bersama istrinya untuk menemui saya, membahas rencana pengelolaan restoran, ada saksinya. Dan waktu itu, Effendi datang ke salah satu restoran saya yang sedang ramai pengunjung,” tandasnya.

Ellen kembali melanjutkan, ketika Effendi datang untuk kesekian kalinya, Effendi terus membujuk bahkan sampai mengatakan bahwa sayang sekali jika restoran yang dikelolanya itu harus benar-benar tutup sebab tidak mampu lagi membiayai operasional restoran, mengingat lahan yang dipakai sebagai restoran itu benar-benar strategis.

“Sosok Effendi yang dulunya ramah, humble dan sangat meyakinkan, langsung terlihat aslinya begitu kerjasama telah terjalin dan disepakati untuk mengelola restoran dengan nama Sangria by Planoza,” ulas Ellen.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada Kodam V/Brawijaya sebagai pemilik lahan, tidak pernah Effendi selesaikan dengan baik hingga akhirnya Sangria by Planoza ditutup dan harus berhenti operasionalnya.

Akibat penutupan ini, Ellen mengaku telah mengalami kerugian yang sangat besar. Investasi besar-besaran yang ia tanamkan untuk mengelola Sangria by Planoza, langsung hilang.

Yang membuat Ellen makin kecewa adalah, selain investasi yang jumlahnya sampai Rp. 2 miliar untuk mengelola Sangria by Planoza, adalah adanya gugatan yang dimohonkan Fifie Pudjihartono yang tak lain adalah kakak kandung Effendi Pudjihartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Fifie Pudjihartono ini menurut Ellen sangat janggal dan ada semacam skenario yang sedang dijalankan untuk tujuan-tujuan tertentu yang Ellen sendiri masih terus menduga-duga.

Mengapa gugatan Fifie Pudjihartono di PN Surabaya itu dinilai Ellen sangat janggal? Lebih lanjut Ellen mengatakan, bahwa Fifie Pudjihartono dalam gugatan yang diajukan berkaitan dengan pengelolaan Sangria by Planoza ini adalah seorang Direktur CV. Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya.

Dengan ditutupnya Sangria by Planoza oleh Kodam V/Brawijaya maka menimbulkan kerugian bagi CV. Kraton Resto sehingga Fifie Pudjihartono yang menjabat sebagai direktur di perusahaan itu harus mengajukan gugatan. Pihak yang Fifie gugat adalah Ellen Sulistyo sebagai Tergugat 1 dan Effendi Pudjihartono sebagai Tergugat 2.

“Ketika menjalin kerjasama untuk mengelola Restoran Sangria dan membuat perjanjian kerjasama dalam hal pengelolaan Sangria by Planoza, yang menjadi Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya ini adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons,” ungkap Ellen.

Oleh karena itu, sambung Ellen, segala hal yang berkaitan dengan kerjasama pengelolaan Restoran Sangria kedepannya adalah Effendi Pudjihartono, termasuk melakukan tindakan hukum, menandatangani perjanjian pengelolaan nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya nomor : MOU/05/IX/2017.

“Kalaupun ada kerugian yang timbul dari gagalnya pengelolaan Sangria by Planoza, pihak yang mewakili CV. Kraton Resto melakukan gugatan di pengadilan adalah Effendi Pudjiharto bukan Fifie Pudjihartono, kakaknya,” kritik Ellen.

Jika Fifie menganggap bahwa ia sangat dirugikan, lanjut Ellen, hal itu menjadi urusan pribadinya dengan Effendi Pudjihartono. Posisi Ellen Sulistyo hanya sebagai Operating Partner Sangria.

Fakta lain yang diungkap Ellen seputar pengelolaan Sangria by Planoza adalah tentang adanya mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat (19/5/2023) di Sangria. Saat mediasi, Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir.

Oleh karena itu, Ellen pun menegaskan bahwa permasalahan ini pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya.

“Saya tidak bisa dilibatkan juga, karena diawal penandatanganan kerjasama pemanfaatan aset Kodam V/Brawijaya, tidak ikut dan tidak dilibatkan, termasuk melakukan tindakan hukum seperti menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya,” papar Ellen.

Ellen juga menyayangkan sikap Effendi yang mulai menghalalkan segala cara, hingga menyerang masalah pribadinya untuk tujuan mengaburkan fakta-fakta sebenarnya.

Terpisah, kuasa hukum Effendi yakni Yafeti Waruwu membantah bahwa lahan yang digunakan untuk restoran Sangria adalah milik pribadi Effendi.

Yafet secara tegas menerangkan, bahwa berdasarkan MOU nomor : 05/IX/2017, sudah jelas diterangkan bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut adalah milik negara yang dikelola Kementerian Keuangan dan digunakan Kodam V/Brawijaya, bukan milik Effendi Pudjihartono. (pay)

Related posts

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Membantah Lakukan Persetubuhan Dan Pencabulan Anak

redaksi

Garda Bangsa Tolak Radikalisme Di Surabaya

redaksi

Teguh : Polrestabes Surabaya Memang Layak Menangkan Gugatan Praperadilan

redaksi