surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Divonis Bersalah, Ketua Departemen Bidang Hukum Tunggu Giliran

Usman Wibisono mendampingi Liliana Herawati menuju ruang tahanan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Ketua Departemen Bidang Hukum menunggu giliran.

Usman Wibisono yang menjabat sebagai Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dilaporkan pidana di Polrestabes Surabaya dengan sangkaan melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Atas laporan di Polrestabes Surabaya ini, Usman Wibisono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Usman Wibisono sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/136/SP2HP-8/LP. 429.22/III/ RES.1.24/2023/Satreskrim.

Sementara itu, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Liliana Herawati yang dijadikan terdakwa atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, akhirnya dinyatakan bersalah.

Pembacaan vonis itu dibacakan hakim Ojo Sumarna, Selasa (8/8/2023) pada persidangan yang terbuka untuk umum di PN Surabaya.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu,” ungkap hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liliana Herawati, lanjut hakim Ojo Sumarna, dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Ojo Sumarna mengutip isi amar putusan majelis hakim.

Menetapkan agar terdakwa Liliana Herawati, sambung hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya, tetap ditahan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dalam persidangan sebelumnya menuntut pidana selama empat tahun enam bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Darwis tak sependapat dengan majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu dia melakukan upaya hukum banding.

Menanggapi pidana penjara selama dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, Erick Sastrodikoro mengaku sangat kecewa.

Lebih lanjut Erick mengatakan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Liliana Herawati selama dua tahun ini terlalu ringan.

Kenedy Kawulusan selaku Pembina menambahkan majelis hakim menghukum ringan hanya 2 tahun penjara karena belum memahami kerusakan yang diakibatkan oleh kebohongan dan kepalsuan Liliana Herawati yang memang pemain watak ulung dalam kejahatannya tersebut.

Ir. Eric selaku pelapor menyampaikan mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan para kroninya.

Sedang Yunus Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma ajaran Hanshi Nardi. (pay)

Related posts

Budi Said Terangkan Total Kerugian Yang Diderita

redaksi

Pensiunan Polisi Gugat Kapolda Jatim Dan Karo SDM Polda Jatim Hingga Rp 20 Miliar Lebih

redaksi

BPK Jatim Beri Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Kepada 37 Kota/Kabupaten Se-Jawa Timur

redaksi