surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Berkas Dinyatakan Lengkap, Perkara Dugaan Korupsi PT. Semesta Eltrindo Pura Senilai Rp. 7,55 Miliar Siap Disidangkan

Kajari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas, SH., MH. (FOTO : dokumen pribadi Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya menuntaskan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura, dengan tersangka BK dan tersangka HK.

Kepastian lengkapnya proses penyidikan atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrindo Pura ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas, SH., MH, dalam siaran persnya, Jumat (17/11/2023), melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, SH.,MH.

Dalam siaran persnya, Jemmy Sandra menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrindo Pura yang menjadikan BK dan HK sebagai tersangka ini, negara dirugikan Rp.7.552.800.498,58.

“Selanjutnya, dalam beberapa hari kedepan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ungkap Jemmy.

Sehingga, lanjut Jemmy, tidak berapa lama lagi, perkara dugaan korupsi ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jemmy Sandra juga menceritakan, perkara ini bermula tahun 2011. Waktu itu, PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.

Bermodalkan kontrak tersebut, tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eltrindo Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Namun ternyata, PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon cabang Krian dan NISP cabang Tropodo.

Akibat tersangka melakukan pengalihan pembayaran secara sepihak itu, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.

Jemmy menegaskan, meskipun beberapa waktu yang lalu, Kamis (2/11/2023) para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (pay)

Related posts

Tuntutan JPU Untuk Sales Mobil Terkesan Suka-Suka

redaksi

Pernyataan Saksi Di Berkas Perkara Dengan Surat Dakwaan JPU Berbeda. Ada Rekayasa Dan Fakta Yang Dipaksakan?

redaksi

Perbuatan Direktur 88 Abadi General Contractor And Property Service Bukan Pidana

redaksi