surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tetap Nyatakan Herbalife Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

tim kuasa hukum Orantji Sofitje, salah satu member Herbalife. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya PT. Herbalife Indonesia melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Orantji Sofitje di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak berhasil.

Meski majelis hakim PT. DKI yang terdiri dari Mien Trisnawaty, SH., MH selaku Ketua Majelis, Ester Siregar, SH., MH dan Subachran Hardi Mulyono, SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota, menerima permohonan banding PT. Herbalife Indonesia, majelis hakim PT. DKI dalam amar putusan
Nomor: 323/PDT/2024/ PT DKI tanggal 3 April 2024, menguatkan
putusan PN Jakarta Selatan nomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2024.

Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje mengatakan, dengan dikuatkannya putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan nomor : 385/Pdt.G/2023/PN.JKT. SEL, semakin memperkuat adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan PT. Herbalife Indonesia yang telah membatalkan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tertanggal 13 Juni 2023.

“Mengacu pada putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, PT. Herbalife Indonesia juga harus membayar ganti kerugian kepada Orantji Sofitje sebesar Rp. 420 juta,” ungkap Beryl.

Perkara ini, lanjut Beryl, bermula dari pembatalan membership secara sepihak, sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan PT. Herbalife Indonesia.

“Orantji Sofitje awalnya menerima pemberitahuan dari Herbalife yang pada intinya ditemukan adanya penjualan produk Herbalife atas ID membership Orantji Sofitje di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak,” kata Beryl.

Sehingga, sambung Beryl, menurut Herbalife, terhadap hal yang demikian, Orantji Sofitje dianggap telah melanggar kode etik Herbalife.

May Cendy, kuasa hukum Orantji Sofitje yang lain menambahkan, tuduhan Herbalife tersebut adalah fitnah yang tidak benar.

“Herbalife tidak pernah bisa menunjukkan bukti kebenaran tuduhannya itu, hingga akhirnya kami mengajukan gugatan terhadap PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan,” papar May Cendy.

Di sisi yang lain, lanjut May Cendy, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, kami menghadirkan saksi Afica selaku pemilik Butik Afica, justru menerangkan bahwa Butik Afica tidak pernah menjual atau memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje.

“Bahkan saksi Afica juga menjelaskan, pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya,” kata May Cendy

May Cendy kembali menceritakan, setiap produk Herbalife atas ID membership Orantji Sofitje selalu diberi tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale”.

“Hal ini dimaksudkan agar pembeli produk tersebut dapat mengetahui bahwa produk tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali,” tandasnya.

Masih menurut May Cendy, faktanya kami berhasil membuktikan bahwa para pembeli produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje tersebut benar-benar menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual lagi.

Shannon Spencer, kuasa hukum Orantji Sofitje yang lain juga menambahkan, pada persidangan tingkat pertama, Herbalife justru mengajukan bukti berupa produk yang diklaim atas ID membership Orantji Sofitje yang dijual kepada pihak lain.

Anehnya di produk tersebut tidak ada tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale” seperti yang telah ditulis Orantji Sofitje pada setiap produknya.

Tidak hanya itu saja, anehnya lagi, Herbalife juga mengajukan bukti produk yang diklaim atas ID Orantji Sofitje dengan kondisi barcode yang sudah dirusak/dipotong, namun di sisi yang lain Herbalife juga mengajukan bukti video scan barcode produk Herbalife yang justru menunjukkan kondisi barcode di produk tersebut dalam keadaan utuh, tidak rusak atau terpotong.

“Sehingga menjadi aneh, apakah produk tersebut dapat berubah bentuk dengan sendirinya ?,” ujar Shannon Spencer.

Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner ini kembali melanjutkan, tidak hanya Orantji Sofitje saja yang menjadi korban kesewenang-wenangan Herbalife.

“Banyak juga member Herbalife yang menjadi korban sewenang-wenang dengan pola yang sama, jelasnya.

Shannon juga mengatakan, bahwa Orantji Sofitje sudah berjuang keras untuk mengembangkan bisnis Herbalife, bahkan sampai harus meninggalkan keluarga dan mengeluarkan uang pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan Putusan Nomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel tanggal 8 Januari 2024 yang menyatakan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan majelis hakim tinggi melalui Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.

Sebagai penutup Shannon menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Orantji Sofitje sangat mengapresiasi putusan yang diambil majelis hakim PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan ini sebagai putusan yang adil, tepat dan berdasar hukum.

Dengan adanya putusan ini semoga tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Herbalife kepada para membernya di kemudian hari.

Tim kuasa hukum Orantji Sofitje menghimbau, agar Herbalife tunduk dan patuh terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dan PT DKI, dengan mengaktifkan kembali membership Orantji Sofitje. (pay).

 

Related posts

Tuntutan JPU Untuk Sales Mobil Terkesan Suka-Suka

redaksi

Sepinya Pengunjung Dan Janggalnya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Restauran Sangria, Terungkap Dipersidangan

redaksi

Jaminan Fidusia Dialihkan, Timothy Kurniadi Oetama Hardja Dihukum 18 Bulan Penjara

redaksi