surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selain Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sebesar Rp. 9,2 M Dan TPPU, Seorang Dosen UGM Jadi Buronan Polda Jatim

YUI, dosen UGM yang jadi buronan Polda Jatim. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seorang dosen Universitas Gajah Mada jadi buronan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

YUI ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/21/I /RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga menetapkan YUI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi karena tidak kooperatif serta tidak mematuhi prosedur hukum dan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto juga menerangkan, ahli nuklir ini selalu mangkir dari panggilan penyidik, sehingga penyidik menetapkan YUI dalam daftar buruan polisi.

“Penetapan YUI sebagai tersangka dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Dirmanto, tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat: B/1356/ SP2HP-8/IV/ RES.1.24/2024/ Ditreskrimum,” ungkap Dirmanto, Rabu (17/4/2024).

Dirmanto kembali menjelaskan, penyidik akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang ini karena selalu tidak hadir hingga pemanggilan kedua.

YUI dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau TPPU. Tindakan itu YUI lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan sebesar Rp 9,2 miliar.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani tanggal 21 November 2022,” jelas Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A.

Dalam surat itu, lanjut Johanes Dipa, YUI berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat tanggal 5 Desember 2022.

“Tersangka dalam surat tersebut juga menegaskan, jika sampai tanggal yang ditulisnya itu semua uang tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” kata Johanes Dipa.

Masih menurut Johanes Dipa, uang sebesar Rp 9,2 miliar tersebut digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan tim kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, telah diketahui letak tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang perusahaan yang diduga telah digelapkan tersangka.

Johanes Dipa juga menegaskan, supaya tersangka YUI kooperatif, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan segera menyerahkan diri. (pay)

Related posts

Dua Saksi Dipersidangan Lim Victory Halim Sebut Korban Sudah Dapat Keuntungan

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 60,178 Miliar Pasangan Suami Istri Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi

Nota Pembelaan Tidak Digubris Sama Sekali, Penasehat Hukum Christian Halim Kecewa Dengan Vonis Hakim

redaksi