surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Advokat Macet, Bidang Pembinaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya Kembali Datangi Mabes Polri

Para advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Kota Surabaya saat mendatangi Polrestabes Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya kembali mendatangi Mabes Polri.

Melalui Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, dipimpin Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Sutabaya yang baru, para advokat ini ingin mengadukan lambatnya proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa salah satu rekan sesama advokat di Surabaya, yang terjadi lebih kurang lima bulan yang lalu.

Langkah tegas yang diambil Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya itu dipandang perlu mengingat hingga saat ini penyidik dari Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini, tak kunjung menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus ini.

Usman Effendi, Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya saat ini mengatakan, ia bersama beberapa pengurus, sengaja mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran dan pembiaran sehingga perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Mattew Gladden, tidak ada kepastian hukumnya.

“Aneh. Benar-benar aneh. Kasus ini sudah naik penyidikan sebenarnya. Namun, sejak dilaporkan lima bulan yang lalu, penyidik tidak bisa menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pemukulan terhadap rekan kami Mattew Gladden,” tegas Usman, Kamis (24/11/2022).

Kami, lanjut Usman, melalui ketua bidang pembelaan profesi advokat DPC Peradi Kota Surabaya sebelumnya, Johanes Dipa Widjaja, sebenarnya telah mendatangi Mabes Polri, diteruskan mendatangi Kompolnas, dan mengadu kepada Sekjen DPR RI.

“Atas pengaduan kami waktu itu, kasus dugaan pemukulan ini, yang awalnya penyelidikan, tak berselang lama kemudian ditingkatkan ke penyelidikan,” ungkap Usman.

Sekarang, sambung Usman, perkara ini macet total. Tidak tahu dimana macetnya. Oleh karena itu, kami Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Kota Surabaya, kembali melapor ke Mabes Polri dan mendesak kepada Kapolri beserta jajarannya, untuk ikut memonitor dan membantu kami, supaya perkara ini dapat dilanjutkan dan dapat dibawa ke persidangan.

Usman sendiri tak mengerti, mengapa penyidik seperti kebingungan, atau malah kesulitan menentukan siapa tersangka dari kasus dugaan penganiayaan ini.

“Lambat, tidak ada tersangkanya. Kasus ini sebenarnya sederhana, sangat mudah pembuktiannya. Kenapa dibikin rumit seperti ini,” ujar Usman penuh tanya.

Jika memang penyidik Polrestabes Surabaya kesulitan menentukan siapa tersangkanya, seharusnya penyidik meminta petunjuk Polda Jatim.

Usman kembali mengatakan, yang jadi pertanyaan saat ini adalah ada apa dengan kasus ini? Mengapa sebuah kasus penganiayaan yang menimpa seorang advokat magang kok sampai lima bulan belum menemukan siapa tersangkanya.

“Bukti-bukti pelapor sangat lengkap bahkan rekaman juga ada, lengkap. Ada siapa dibalik kasus ini sehingga begitu sulit untuk dilanjutkan proses pidananya,” tanya Usman.

Usman pun mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini. Menurut Usman, yang dirasa sangat janggal adalah saat kasus ini dinyatakan naik penyidikan, tiba-tiba ada tambahan pasal yaitu pasal 352 KUHP, padahal Mathhew hanya melaporkan pasal 351 KUHP.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, saat ini penyidik masih memperdalam pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait penambahan pasal 352 KUHP, Mirzal mengatakan, saat gelar perkara diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi, supaya konstruksi hukum terhadap pasal yang dipersangkakan bisa terpenuhi.

Terkait adanya laporan ke Mabes Polri, Mirzal memang mengakui adanya pengaduan masyarakat tersebut, akan tetapi pihaknya memproses kasus ini berdasarkan fakta yang ada, bahwa fakta saat gelar perkara diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi.

“ Supaya konstruksi hukum terhadap pasal yang dipersangkakan bisa terpenuhi dan hal tersebut berdasarkan koordinasi atas penyidikan dengan JPU yang menangani,” ujar Mirzal.

Perlu diketahui, pengacara Matthew mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas profesi sebagai pengacara. Matthew yang saat itu statusnya masih magang di kantor hukum Salawati dan Ardyrespati, mengalami luka-luka hingga Mattew harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Surabaya Timur.

Salawati Taher yang melihat langsung saat kejadian pun tak tinggal diam melihat partner kerjanya tersebut dianiaya. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan melapor ke Polda Jatim dengan bukti lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Tak hanya itu, Sala juga meminta perlindungan hukum ke induk organisasi yang dia naungi yakni DPC Peradi Kota Surabaya.

“ Karena terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap rekan Matthew tersebut saat sedang menjalankan profesi, dan kami merasa terancam, makanya kami meminta perlindungan hukum ke Peradi. Dan Alhamdulilah, respon cepat dilakukan teman-teman Peradi terhadap permohonan kami,” ujar Sala, Jumat (17/6/2022) lalu. (pay)

 

Related posts

Saksi Akui Terdakwa Alimin Minum Red Wine Tapi Tidak Dalam Keadaan Mabuk

redaksi

Para Arsitektur Surabaya Ingin Hidupkan Kembali Jalan Tunjungan

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 60,178 Miliar Pasangan Suami Istri Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi